TOPIKINDONESIA.ID – Polemik antara Partai politik dan kadernya sedang berlangsung di tubuh Partai Demokrat Lampung.
Hal ini menyusul gugatan Wakil Ketua DPRD Lampung Ir. Raden Muhammad Ismail (RMI) atas surat permohonan rekomendasi yang diajukan DPD ke DPP agar jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD diganti.
Terkait gugatan dengan nomor perkara 188/Pdt.G/2022/PN Tjk yang didaftarkan oleh Pengacara Arief Chandra Gutama dan Rekan Selasa, 4 Oktober 2022, Raden Muhammad Ismail buka suara terkait sikap yang diambilnya terhadap partai berlambang mercy tersebut.
Raden Muhammad Ismail menguraikan kronologi yang ia ketahui sehingga terbitnya surat permohonan rekomendasi pergantiannya sebagai pimpinan DPRD Lampung.
Menurutnya, surat yang isinya merekomendasikan dirinya untuk diganti sebagai pimpinan DPRD dari partai Demokrat tertanggal 18 April 2022.
Surat tersebut menurutnya adalah surat keempat dan merupakan revisi daripada surat ketiga pada bulan Maret 2022.
“Kalau ada yang keempat dan yang ketiga berarti ada yang kedua dan pertama. Yang kedua okelah misalkan di bulan Maret, nah yang pertama mungkin di bulan Februari 2022,” bebernya.
Berkaca pada runtutan surat permohonan pergantian tersebut, ia menghubungkannya dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai. Padahal kepengurusan Partai yang baru, dilantik pada 10 Februari 2022.
“Nah salah saya ini apa sehingga mengusulkan mengganti pimpinan dewan?. Dipanggil gak pernah, di-SP gak pernah. Jadi itu yang maksud saya melanggar mekanisme AD/ART,” sesalnya.
Dia juga mengungkapkan, surat permohonan pergantian tertanggal 18 April 2022 tersebut mendapat balasan dari DPP Demokrat tanggal 25 September 2022.
“Saya gak tahu awalnya, nah sampai ke kuping saya tanggal 27 September 2022 kemudian tanggal 28-nya saya lihat bentuk suratnya. Akhirnya saya buat surat keberatan ke Mahkamah Partai. Tetapi kami sadar butuh waktu untuk menerima balasan surat tersebut. Akhirnya dengan berat hati saya sebagai kader menggugat DPD Partai Demokrat dan ikut Tergugat Ketua DPRD Lampung,” urai Raden Muhammad Ismail.
Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat dua periode itu juga menegaskan, alasan dia menggugat partai adalah untuk memperjuangkan hak konstitusi sekaligus sebagai pembelajaran bersama sebagai kader partai.
“Saya lakukan untuk memperjuangkan hak-hak konstitusi saya. Hak-hak sebagai warga negara dan martabat saya. Kalau saya ini tiba-tiba dihukum orang tapi saya tidak melakukan pembelaan maka publik menganggap saya memang salah. Saya ini diusulkan untuk diganti dengan tidak mengetahui salah saya apa dan tidak ada panggilan atau teguran apapun,” tegas Raden Muhammad Ismail. (*)