TOPIKINDONESIA.ID -TEKAB 308 Ditreskrimum Polda Lampung, amankan sekitar 12,16 ribu liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar diduga ilegal dari delapan tersangka pengecor dan penimbun BBM, pada Jumat (02/09/2022) petang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Hutagalung, melalui Wadir Reskrimum Polda Lampung, AKBP. Hamid Andri Soemantri dan Kasubid Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP. Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga tersangka, barang bukti berupa, BBM jenis solar sekitar 2,16 ribu liter berikut 2 kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi digunakan untuk mengecor dan mengangkut BBM jenis solar bersubsidi dari SPBU.
“Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan kasusnya masih kita dalami,” kata Hamid Andri Soemantri.
Menurutnya, dalam sehari ini ada tiga dugaan tindak pidana pengecoran dan penimbunan BBM ilegal yang ditangani oleh TEKAB 308 Ditreskrimum Polda Lampung.
“Selain ekspose disini (Mapolda Lampung), pak Direktur (Kombes Pol. Reynold Hutagalung) lebih dulu ekspose di lokasi (Way Lunik), dengan barang bukti seberat 10 ton dengan lima tersangka,”terangnya(robin)