Ditresnarkoba Polda Lampung Gagalkan Perdagangan Gelap Ribuan Gram Sabu – Sabu dan Ganja Serta Ribuan Butir Ekstacy

TOPIKINDONESIA.ID – Selama dua bulan, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, berhasil menggagalkan perdagangan gelap ribuan gram sabu – sabu dan ganja serta ribuan butir pil ekstacy. Hal itu diekspose, di lantai dua, Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, pada Jumat (02/08/2022) siang.

Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP. Riza Fahlevi, di dampingi Kasubid Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP. Rahmat Hidayat mengatakan, banyaknya barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari lima LP dengan enam tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba yakni, penangkapan terhadap tersangka berinisial, H (27) warga Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, dan tersangka berinisial S (31) warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, pada 02 Juli 2022 lalu, di sebuah Hotel di wilayah Rajabasa, Bandar Lampung, dengan barang bukti berupa, 5 paket sabu – sabu seberat 77,28 Gram, 1 unit timbangan digital, 2 bundel plastik klip dan 1 skop penyerok sabu.

“Hasil pemeriksaan H berperan sebagai kurir dari tersangka S yang berperan sebagai pengendali,” ujar Riza Fahlevi.

Lebih lanjut kata Riza Fahlevi, petugas menangkap tersangka berinisial, S (27) warga Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Selatan, dikediamannya, pada 8 Juli 2022 lalu. Dari tersangka disita barang bukti berupa, 5 paket besar ganja seberat 4.086,24 Gram, 1 unit Hp. ” S perannya sebagai kurir. Dua hari kemudian tepatnya, pada 10 Juli 2022, petugas menangkap tersangka berinisial, Y (42) warga Kutoarjo, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Y ditangkap di Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran. Dari tersangka disita barang bukti berupa, 1 paket sabu seberat 1.063 gram, 5 paket sabu seberat 304 gram, 65 butir pil ekstacy, 1 unit timbangan, 2 unit Hp Merek Samsung, buku tabungan bank BRI atas nama, Yopi Fandris Oktara, 2 unit sepeda motor dan 1 unit mobil, serta Rp 46 juta.

BACA JUGA:  Wisata Tebing Vietnam Tambah Fasilitas Penginapan

Setelah itu, tambahnya, petugas menangkap tersangka GS (35) warga Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung. GS  ditangkap di Kedaton, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, pada 20 Juli 2022 lalu. Dari tersangka GS disita barang bukti berupa, 4 paket sabu seberat 3,75 Gram, 3 plastik klip, 2 pipa kaca, dan 1 tutup botol, selanjutnya tersangka, berinisial, H (42) warga Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. H ditangkap di dalam Bus HD Transportasi, di area KM 215 Balam Jaya, Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat, pada 3 Agustus 2022. Dari tersangka H disita barang bukti berupa, 2961 butir pil ekstacy, 1 tas warna hitam dan 1 unit Hp.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,”ungkapnya.(robin)