Diduga Menggelapkan 8 Unit Mobil Rental, Bidan DA Terancam 4 Tahun Penjara

TOPIKINDONESIA – Berdalih untuk bayar hutang, nekat menggelapkan delapan unit mobil rental, Bidan Klinik Bersalin, berinisial DA (43) warga jalan Selamet Riyadi IV, No. 36, Lk. I, Rt. 002, Kelurahan Bumi Raya, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, terancam empat tahun penjara.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Ino Harianto, didampingi Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol. Adit Priyanto mengatakan, selain tersangka bidan berinisial DA, petugas Unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan, Iptu. M Novaldo, juga telah mengamankan seorang penadah berinisial HR (28) warga Perum Taman Gading Jaya, Blok E 1, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung.

“Kedua tersangka yakni, DA dan HR diamankan di kediamannya masing-masing,” kata Ino Harianto, saat ekspose, di Mapolresta Bandar Lampung.

Mengenai kronologinya, lanjut orang nomor satu di Mapolresta Bandar Lampung, setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Telukbetung Selatan, melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas tersangka.

“Setelah mengantongi identitasnya, tim mendatangi kediaman tersangka dan langsung mengamankan DA yang bersembunyi di dalam kamarnya,”terangnya.

Saat diintrogasi, tambahnya, tersangka DA mengaku nekat merental delapan unit mobil dengan waktu antara 5 hingga 10 hari, kemudian menggadaikan mobil-mobil tersebut kepada tersangka HR, sebesar Rp 25 juta hingga Rp 30 juta, untuk bayar hutang.

“Dari dua tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa, 3 unit mobil Toyota Calya, dengsn nomor polisi BE 1712 CV, BE 1821 CV, dan BE 1703- AAC. Selain itu, ada mobil Daihatsu Xenia BE 1962 FB dan mobil Inova B 1940 SKO,”imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DA dan HR bakal dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.(robin).

BACA JUGA:  Komisi I DPR RI Tetapkan Jenderal Agus Subiyanto Panglima TNI Pengganti Yudo Margono