Satu ABH Tewas, Empat ABH LPKA Pesawaran, Terancam 15 Tahun Penjara

TOPIKINDONESIA.ID – Satu Anak Berhadapan Hukum (ABH) tewas, empat ABH Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas llA, Tegineneng, Pesawarawan, Lampung, ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold E Hutagalung, didampingi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, telah menetapkan empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) di LPKA Kelas IIA tegineneng pesawaran Lampung, sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan tewasnya satu ABH setempat berinisial RF .

“Keempat ABH yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial, IA (17) warga Tanggamus, NP (17) warga Bandarlampung, RP (17) warga Lampung Utara, dan DS (17) warga Way Kanan,”kata Reynold E Hutagalung, saat konferensi pers, di Mapolda Lampung, yang dihadiri Kadiv PAS Kemenkumham Lampung, Farid Djunaidi, Ketua Tim Forensik RS Bhayangkara, dr Jims Ferdinan Tambunan.Sp,F, UPTD PPA Aira, Dinas Sosial, Ratna F, dan turut hadir Organisasi Pemerhati Anak, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Prov Lampung Andi Lian, pada Sabtu (23/07/2022).

Menurutnya, keempatnya memiliki peran masing-masing dalam melakukan penganiayaan dan di waktu yang berbeda yakni, pada tanggal 28 Juni dan 09 Juli 2022, terhadap korban RF, di Kamar E 09 Wisma Edelwis LPKA, Tegineneng, Pesawaran, Lampung.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga telah mendapatkan keterangan dari 21 saksi temasuk saksi ahli, melakukan pra rekontruksi, pada 15 Juli 2022, di LPKA Pesawaran, melakukan ekshumasi dan autopsi korban di Pemakaman Darussalam Langkapura, pada tanggal 20 Juli 2022, yang dililakukan Tim Forensik RS Bhayangkara yang diketuai oleh dr Jims Ferdinan Tambunan, Sp.,F dihadiri oleh LBH dan keluarga korban ABH (RF).

BACA JUGA:  Meski Berdamai, Kejati Lampung Masih Periksa Oknum Jaksa Mesum!

“Tidak hanya itu, kita juga telah mengamankan barang bukti berupa, berkas-berkas, pakaian korban, dan berkas visum, guna melengkapi alat bukti dan adanya kepastian hukum, keadilan serta kemanfaatan,”terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat ABH tersebut bakal dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto, Pasal 76C, Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C, Pasal 80 ayat (1) juncto, Pasal 76C UU NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancamam kurungan penjara selama 15 tahun.(robin)