Wartawan Bersertifikat Kompeten Diusulkan Dapat Tunjangan Pemerintah

TOPIKINDONESIA.ID – Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah mengusulkan kepada pemerintah agar wartawan yang telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan telah memegang sertifikat kompetensi, untuk mendapatkan tunjangan.

Usulan tersebut mengemukan saat pertemuan PWI dan Dewan Pers di Provinsi Bengkulu pada Maret 2022 lalu.

“Kita belum tahu sampai di mana usulan itu digodok pemerintah. Pastinya Dewan Pers dan PWI hanya mengusulkan kepada pemerintah,” jelas Ketua PWI Sumatera Selatan H Firdaus Komar, pada penutupan UKW angkatan ke-37 kerja sama PWI Sumsel, SKK Migas, dan KKKS di Hotel Beston Palembang, Rabu (29/6/2022) sore.

Berkaitan pelaksanaan UKW angkatan ke-37, Firdaus Komar mengucapkan selamat kepada wartawan yang dinyatakan kompeten. Sedangkan bagi wartawan yang dinyatakan belum kompeten, menurut Firdaus, hanya tinggal menunggu waktunya saja dan terus belajar.

“Kami ucapkan selamat kepada peserta yang dinyatakan berkompeten. Tantangan kita bukan hanya UKW saja tapi bagaimana sebagai wartawan menyampaikan informasi dan mengolah data dan tetap melawan hoaks,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dari 18 peserta yang mengikuti UKW angkatan ke-37, satu di antaranya dinyatakan tidak berkompeten dan satunya tidak hadir. Dengan demikian, sebanyak 16 wartawan dinyatakan berkompeten, maka hingga kini jumlah wartawan seluruh Indonesia yang telah berkompeten sebanyak 15.247 orang.

Ketua PWI Pusat Atal S Depari diwakili Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan PWI Pusat H Octaf Riady, SH mengapresiasi komitmen PWI Sumsel yang bekerja sama dengan perusahaan untuk bisa terus menggelar UKW dalam menciptakan para wartawan yang berkompeten.

“Harapan saya, sebagaimana saya sampaikan pada acara pembukaan, bahwa saat ini banyak organisasi wartawan. Dan wartawan cetak yang ketinggalan online, nanti bisa ketinggalan jurnalis video. Tapi saya sampaikan, bahwa kita kembali ke basis wartawan, orang yang mencari berita dan berkompeten di bidangnya,” tegasnya.

Oktaf Riady mengimbau agar wartawan tidak berpuas diri, namun tetap terus belajar.

“Belajar untuk terus meningkatkan kemampuan dan wawasan dalam dunia jurnalistik. Termasuk di dalamnya UU No.40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnistik maupun Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA),” pungkasnya.(*)

 

Loading