M Sulton Divonis Bebas Dari Tuntutan Mati

95 views

TOPIKINDONESIA.ID – Tidak terbukti, Terdakwa M Sulton, yang dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan mengendalikan perdagangan gelap narkotika jenis sabu-sabu seberat 97 Kg, divonis bebas oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim, Joni Butar Butar, saat sidang, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kelas I, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (21/06/20220) siang.

“Terdakwa M Sulton tidak terbukti memiliki narkotika dan tidak pernah ada komunikasi dengan dua terdakwa (M Razif Hazif dan Nanang Zakaria yang telah di Vonis Mati). Dengan pertimbangan itu, Majelis Hakim memutuskan membebaskan Terdakwa M Sulton, dari dakwaan tersebut,”Kata Joni Butar Butar.

Selain itu, lanjut Joni Butar Butar, mengabulkan pembelaan terdakwa untuk memulihkan nama baik dan mengembalikan hak-haknya, kedududukannya, harkat dan martabatnya.

Atas keputusan bebas terhadap Terdakwa M Sulton tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Rosman Yusa mengatakan, akan melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung.

“Kita akan mengajukan kasasi, No comment,”ujar Rosman Yusa, saat akan diwawancara oleh awak media, usai sidang.

Terpisah, Penasehat Hukum, Agus Purwono menerangkan, bahwa pertimbangan yang mulia Majelis Hakim sudah benar.

“Alhamdulillah, dikabulkan oleh yang mulia Majelis Hakim. Sebab, dakwaan terhadap klien kami tidak ada atau tidak cukup alat bukti,”ungkap Agus Purwono.(robin)

BACA JUGA:  Turnamen Tenis Meja RMD Cup 2024 Sukses Digelar: 749 Peserta Berkompetisi, Lampung Siap Cetak Atlet Berprestasi