Soal Kejahatan Skimming, Sebanyak 47 Nasabah dan Pihak Bank Lampung Lapor Ke Polda Lampung

TOPIKINDONESIA.ID – Sebanyak 47 Nasabah dan pihak Bank Lampung, melaporkan kejahatan Skimming ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.

Hal itu diungkapkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Arie Rachman Nafarin, saat di Mapolda Lampung, pada Senin (20/06/2022) siang.

“Hingga saat ini, sudah ada 47 laporan dari nasabah dan pihak Bank Lampung yang masuk,” kata Arie Rachman Nafarin.

Lebih lanjut kata Arie Rachman Nafarin, pihak Bank Lampung telah membuat laporan resmi perihal pencurian data pribadi nasabah yang menimbulkan kerugian materil mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 300 juta.

“Para pelaku mengincar dan beraksi di mesin ATM yang minim pengamanan atau tidak terpantau. Selain itu, ketika ada masalah di ATM pihak Bank terlambat datang ke ATM itu, sehingga tenggang waktu itu yang dimanfaatkan pelaku,”terangnya.

Untuk diketahui, tambahnya, kejahatan Skimming adalah tindakan pencurian data kartu ATM seperti, PIN dan nomor kartu. Ada dua mesin ATM Bank Lampung yang termonitor sudah terpasang kamera Skimming.

“Skimming dilakukan dengan memasangkan alat yang disebut Skimmer pada lubang kartu di mesin ATM dan memasang kamera mini untuk mengcapture PIN. Tindakan pidana Skimming ini bukan merupakan hal baru dalam dunia perbankan,”imbuhnya.(robin)

BACA JUGA:  DPC PWRI Lambar Menangkan Gugatan Sengketa Informasi Terhadap Pekon Batu Kebayan, Momentum Pemda Lambar Pertegas Penerapan Perbup 21 Tahun 2015