TOPIKINDONESIA.ID – Memenuhi rasa keadilan masyarakat, Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Lampung, selesaikan tiga penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Pol. Sis Mulyono, melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung, AKBP. Ruzwan Bahri mengatakan, tidak mesti semua tindak pidana yang terjadi di masyarakat harus diselesaikan melalui proses atau jalur hukum hingga ke meja hijau (Pengadilan) untuk mendapatkan keadilan.
“Ada penanganan tindak pidana yang penyelesaiannya berdasarkan keadilan restoratif dengan terpenuhinya syarat meliputi materil dan formil,”kata Ruzwan Bahri, pada Senin (20/06/2022).
Menurutnya, persyaratan materil itu meliputi, tidak menimbulkan keresahan dan penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak radikalisme atau sparatisme, bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, dan bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana keamanan negara, tindak pidana korupsi, serta tindak pidana terhadap nyawa orang lain.
Sedangkan persyaratan umum yang meliputi persyaratan formil, lanjutnya, perdamaian dari kedua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak, kecuali tindak pidana narkotika, pemenuhan hak-hak korban dan tanggungjawab pelaku berupa pengembalian barang, mengganti kerugian, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban.
Dalam mengimplementasikan berdasarkan keadilan restoratif, tambahnya, di Subdit Gakkum Dipolairud Polda Lampung, ada tiga penanganan yang telah diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif salah satunya, penanganan dugaan pengrusakan kapal nelayan dengan nama lambung KM Murni Agung 1, di Dermaga TPI Lempasing, dengan pelapor berinisial, UK.
“Korban UK bersama pelaku datang langsung ke kantor menemui petugas menyatakan bahwa mereka sepakat menyelesaikan masalah dengan cara berdamai, tentunya disertai bukti surat perdamaian. Sesuai dengan Tupoksi yakni, melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat, itikad baik kedua belah pihak ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk mengetahui terpenuhi atau tidaknya syarat formil dan materilnya untuk diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan Perpol No 8 Tahun 2021,”ungkapnya.
Sebagai antisipasi, tambahnya, pihaknya selalu mengingatkan kepada anggota, khususnya anggota di Subdit Gakkum Polairud Polda Lampung, agar tidak serta merta penyelesaian kasus bisa menggunakan keadilan restoratif terlebih lagi disalahgunakan.
“Saya wanti-wanti kepada anggota jangan ada penyalahgunaan. Intinya, sebagai penegak hukum, kita harus dekat dan menjaga kepercayaan, dengan memenuhi rasa keadilan dan manfaat bagi masyarakat,”imbuhnya.(robin)