Sidang Pembacaan Pleidoi Terdakwa M Sulton Ditunda

TOPIKINDONESIA.ID – M Sulton terdakwa tindak pidana penyalahgunaan puluhan Kilogram narkotika, melalui Kuasa Hukumnya, Agus Purwono, minta kepada Majelis Hakim, agar pembacaan pleidoi di tunda, saat di ruang sidang R Soejono, Pengadilan Negeri Kelas 1 A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Selasa (17/05/2022) siang.

“Saya mohon kepada yang mulia Majelis Hakim untuk menunda sidang pembacaan pleidoi, dengan alasan, terdakwa meminta untuk di hadirkan memberikan pernyataan secara langsung,”kata Agus Purwono.

Menanggapi pernohonan itu, Majelis Hakim melalui Ketua Majelis, Jhony Butar Butar, mengabulkannya dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roosman Yusa, untuk melakukan koordinasi dengan pihak Lapas.

“Ini tuntutan pidana mati, atau tuntutan maksimal, oleh sebab itu jangan ada sedikit pun kesalahan. Jadi saya beri waktu selama satu minggu kepada JPU untuk melakukan koordinasi dengan pihak Lapas, agar bisa menghadirkan terdakwa,” tegas Jhony Butar Butar.

Mendengar itu, JPU, Roosman Yusa menjawab akan berupaya melakukan koordinasi dengan pihak Lapas untuk menghadirkan terdakwa M Sulton.

“Siap yang mulia. Saya akan melalukan koordinasi dengan pihak Lapas,” ujar Roosman Yusa.

Sebelumnya, M. Sulton merupakan narapidana yang diduga mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar, oleh seseorang berinisial, J (DPO).

Pada februari 2021 silam, M Sulton pun memerintahkan, Nanang (ditangkap) dan tersangka berinisial S (DPO), untuk mencari indekost dan mengambil sabu – sabu yang dikemas sebanyak empat box dengan berat sekitar 80 Kg, di Tanjung Balai.

Nanang dan S pun berangkat ke Bandar Lampung, empat box berisi sabu -sabu yang dititipkan, di Loket Bus Pelangi Putra. Atas perintah M Sulton, Nanang mengambil tiga box berisi 60 Kg, untuk diberikan ke beberapa orang di Cilegon, Banten, dengan upah Rp 600 juta.

BACA JUGA:  Prabowo Disambut Ribuan Relawan dan Pendukung Emak-Emak Lampung, Ajak Pilih Pemimpin dengan Hati

Selanjutnya, pada Maret 2021, M Sulton memerintahkan Nanang ke Medan, Sumatera Utara untuk mengambil empat karung berisi 60 KG sabu -sabu, serta satu bungkus besar ekstasi. Semuanya kembali di kemas oleh Nanang, menjadi empat box.

Nanang pun membawa empat box tersebut menggunakan Pull Bus Putra Pelangi, sedangkan ia mengendarai mobil Suzuki Swift seorang diri, menuju Bandar Lampung. Selain Nanang, terdakwa lainnya bernama, Razif juga menuju Bandar Lampung.

Keduanya pun menyewa kost an di Rajabasa. M. Sulton memerintahkan Razif dan Nanang yang berhasil membawa dan mengantar puluhan KG sabu – sabu ke Cilegon dan Surabaya.

Pada awal September 2021, Nanang dan Razif kembali diperintah mengambil sabu – sabu ke Tanjung Balai, sebanyak enam karung berisi 92 KG sabu – sabu. Keduanya mengemas sabu tersebut ke dalam box dan disamarkan dengan semen.

Mereka menuju Bandar Lampung. Sedangkan box berisi sabu – sabu dititipkan via bus. Seperti sebelumnya, mereka kembali mencari indekost. Ketika hendak mengambil 92 Kg sabu – sabu ke pull bus, di Bandar Lampung, keduanya ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Lampung. Tak berselang lama, M Sulton pun ditangkap di LP Surabaya,

M Sulton telah berhasil mengirimkan 140 Kg sabu – sabu ke pemesan. Sedangkan sabu – sabu seberat 92 Kg berhasil digagalkan.

Atas perbuatan M Sulton didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati. (Robin)