Pemkab Virtual Meeting Bahas LKPJ Kepala Daerah Bersama DPRD

TOPIKINDONESIA.ID -DPRD Kabupaten Pesisir Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah tahun anggaran 2021 secara virtual meeting, Senin (21/3/2022).

Dalam rapat tersebut Bupati Pesibar Agus Istiqlal, didampingi Wakil Bupati A. Zulqoini Syarif, mengikuti secara Virtual Meeting di kantornya yang juga dihadiri, Plt. Sekdakab Jalaludin, Asisten I dan II, Kadis Pariwisata, Kadis Perhubungan, Kadis Lingkungan Hidup, Kepala DPMPTSP, Kepala BPKAD dan Kepala BAPPELITBANGDA.

Dalam sambutan Agus Istiqlal mengatakan, bahwa LKPJ ini disusun berdasarkan pada RPJMD Pesibar tahun 2016-2021, RKPD tahun 2021 dan perubahan RKPD tahun 2021 serta APBD tahun anggaran 2021 dan perubahan APBD tahun anggaran 2021 berikut penjabarannya. 

“Lima prioritas pembangunan, yaitu Percepatan pembangunan infrastruktur, Pembangunan sumber daya manusia, Pembangunan ekonomi masyarakat dan potensi unggulan daerah, Reformasi birokrasi dan pelayanan publik dan Pengelolaan sumber daya alam dengan prinsip pembangunan lingkungan berkelanjutan dan mitigasi bencana,” Kata Bupati.

Ia jiga menyampaikan mengenai pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2021, data-data yang akan disampaikan merupakan data keuangan yang belum selesai diaudit oleh BPK yang melipito Pengelolaan pendapatan daerah, Pengelolaan belanja daerah dan Pengelolaan pembiayaan daerah.

“Berdasarkan pada laporan Banggar DPRD Pesibar terhadap LKPJ Bupati akhir tahun anggaran 2020 yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD pada 21 april 2021 terdapat sembilan poin utama rekomendasi DPRD, yaitu. Urusan wajib pendidikan urusan wajib pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, urusan pilihan pariwisata, urusan pemerintahan lainnya (BUMR), urusan wajib non pelayanan dasar koperasi, UKM, pelaksanaan urusan wajib, urusan pilihan, urusan penunjang dan urusan pendukung, unsur penunjang keuangan (pendapatan) beserta urusan wajib non pelayanan dasar tenaga kerja,” Terangnya.

BACA JUGA:  KEPALA BPN MESUJI LANTIK TUJUH CAMAT MENJADI PPAT SEMENTARA

Terhadap rekomendasi-rekomendasi DPRD tersebut, lanjutnya, Pemda pada tahun 2021 telah berupaya secara maksimal untuk menindaklanjutinya melalui pelaksanaan program/kegiatan/sub kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah teknis terkait. Namun demikian, keterbatasan fiskal dan pengurangan anggaran yang disebabkan proses refocusing dan realokasi anggaran untuk pencegahan dan penanggulangan bencana non alam covid-19 pada tahun 2020 dan juga tahun 2021 yang lalu menyebabkan beberapa program kegiatan tidak bisa dilaksanakan secara optimal.

“Namun pada tahun 2021, Pemerintah Daerah dan DPRD telah menyelesaikan 13 Perda yang telah diundangkan serta terdapat 6 (enam) peraturan daerah yang bersifat strategis, dalam artian yang secara langsung menyelesaikan permasalah masyarakat dan daerah, antara lain Pengaturan untuk pengelolaan pajak daerah, Pengaturan untuk pengelolaan retribusi jasa umum, Pengaturan untuk pengelolaan retribusi jasa usaha, Pengaturan untuk pengelolaan retribusi perizinan tertentu,n Pengaturan untuk pengelolaan akses terhadap anak, Pengaturan untuk menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan. Dengan kebijakan tersebut diharapkan dapat menyelesaikan beberapa permasalahan daerah seperti PAD, Peningkatan kualitas hidup anak dan Peningkatan kualitas lingkungan hidup,” Pungkasnya. (Ton)