TOPIKINDONESIA.ID – Petugas Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung berhasil menggagalkan perdagangan gelap sisik trenggiling seberat 33 kilogram, Kamis (14/03/2022).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP. Popon Ardianto Sunggoro dan Kasubdit IV Tipidter Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP. Yoni Rizal Kova mengatakan, dari pengungkapan kasus perdagangan gelap sisik trengggiling, petugas mengamankan seorang tersangka.
“Tersangka berinisial, KF (37) warga Desa Tanjung Kemuning I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu,”kata Zahwani Pandra Arsyad, saat ekspose, di Markas Pilda Lampung, Itera.
Menurutnya, sisik trenggiling sangat bernilai, harganya mencapai Rp 42 juta per kilogramnya. Jika dikalkulasikan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
“Untuk diketahui, mahalnya nilai jual sisik trenggiling karena merupakan salah satu bahan untuk membuat campuran sabu-sabu, campuran pembuatan obat analgetik dan campuran kosmetik,”terangnya.
Terpisah, Wadir Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP. Popon Ardianto Sunggoro menambahkan, biasanya perdagangan gelap bagian tubuh hewan dilindungi ada perkumpulannya.
“Mereka memasarkannya melalui media sosial (via COD). Sisik trenggiling itu sudah kering, diduga sudah tiga bulan disimpan tersangka,”ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf D UU RI No 5 tahun 1990, tentang tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya (KSDA), ancaman hukuman tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.(robin)