TOPIKINDONESIA.ID – Petugas Subdit 1 Indusri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Kriminal Khusus Polda Lampung, telah tetapkan tersangka perkara pupuk tanpa izin edar, Selasa (08/03/2022).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Rachman Nafarin membenarkan, dalam perkara pupuk tanpa izin edar, penyidik telah menetapkan tersangka.
“Sudah ada tersangka, untuk data lengkapnya silahkan konfirmasi kepada penyidik Subdit 1 Indagsi Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung,” kata Ari Rachman Nafarin, saat di hubungi via whatsAap.
Sebelumnya diberitakan, petugas Subdit I Indagsi Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, telah mengamankan barang bukti berupa, 500 liter bahan pembuat pupuk cair, 1.725 Kg pupuk padat siap jual, 880 liter pupuk cair siap jual, 529 picis pupuk serbuk pupuk siap jual, hingga peralatan dan pengemasan pupuk dari gudang PT. Gahendra Abadi Jaya, yang berada di Desa Pering Kumpul, Pringsewu, Lampung, pada Jum’at (07/01/2022) lalu. (robin)