Dua Tersangka Narkoba Tidak Ditahan, Proses Hukum Lanjut

TOPIKINDONESIA.ID – Dua rekan oknum Sipir yang diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, tidak ditahan.

Hal itu diungkapkan Kasat Serse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol. Gigih Andri Putranto didampingi Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP. Halimatus, saat ekspose, di Mapolresta Bandar Lampung, pada Senin (07/03/2022) siang.

“Dari hasil gelar perkara, dua dari lima tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial, YB dan RH tidak dilakukan penahanan, namun perkaranya tetap dinaikan ke tingkat sidik dan kita telah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,”kata Gigih Andri Putranto.

Menurutnya, keduanya ( YB dan RH) tidak mengetahui secara langsung dan hanya menyiapkan alat hisap (bong). Oleh sebab itu, mereka tidak ditahan tapi perkaranya tetap lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YB dan RH dijerat Pasal 131 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman penjara dibawah 5 tahun,”terangnya.

Sedangkan, tiga tersangka lainnya yakni, oknum sipir berinisial, DA dan dua rekannya berinisial, YBK, dan MHS ditahan, di Mapolresta Bandar Lampung. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman penjara selama 5 tahun lebih.

“Dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa, satu paket sabu-sabu seberat 0,35 Gram dan seperangkat alat hisap sabu (bong),”ungkapnya.

Sebelumnya, petugas Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan oknum sipir bersama empat rekannya di sebuah rumah di jalan Banten, Kampung 40, Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (02/03/2022) lalu.

Oknum sipir yang diamankan berinisial, DA dan empat rekannya berinisial, MHS, YBK, YB dan RH. Oleh petugas, kelima tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, guna penyelidikan lebih lanjut.(robin)

Loading