TOPIKINDONESIA.ID – Tertibkan masyarakat dalam penggunaan lampu Strobo, petugas gabungan Polresta Bandarlampung dan POM TNI menggelar razia di depan Makam Pahlawan Tanjung Karang, Kota Bandarlampung, pada Jum’at (25/2/2022).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Ino Harianto melalui Kasi Propam Polresta Bandarlampung, Iptu B. Pangabean mengatakan, razia ini dilaksanakan guna menertibkan masyarakat yang memasang atau menggunakan lampu Strobo pada kendaraannya.
“Kegiatan ini kita laksanakan sesuai amanat Undang-Undang tentang penertiban penggunaan lampu Strobo yang tidak sesuai dengan peraturan,” kata B. Pangabean.
Menurutnya, dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana penggunaan lampu isyarat (Strobo) hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
“Strobo hanya boleh digunakan oleh kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya.
Lebih lanjut, B. Pangabean mengungkapkan, kedepannya kegiatan razia ini akan terus dilaksanakan untuk menertibkan pengguna jalan yang memasang atau menggunakan lampu Strobo tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Hari ini ada 4 kendaraan yang kita lakukan penindakan berupa penilangan karena kedapatan menggunakan lampu Strobo tidak pada peruntukannya. Untuk lokasi razia selanjutnya nanti menyesuaikan,” ujarnya.
Adapun dalam kegiatan ini, sebanyak 20 orang personel gabungan diterjunkan yang terdiri dari Satuan Lalulintas Polresta Bandarlampung, Propam Polresta Bandarlampung, dan POM TNI.
Dalam hal ini, tambah B. Pangabean, ia menghimbau masyarakat agar mematuhi setiap peraturan dalam berlalulintas.
“Kita menghimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan, agar tidak menyalahgunakan lampu Strobo karena dapat menggangu pengguna jalan lainnya,” tegasnya. (Ilham)