Kasus Dugaan Penyimpangan APBD Kampung Bumi Sari Kejari Tuba Tetapkan Dua Tersangka

TOPIKINDONESIA.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulangbawang (Tuba) menetapkan 2 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan Anggaran Pembelanjaan Kampung (APBD Kampung) Bumi Sari Tahun Anggaran 2019.

Kedua tersangka itu yakni Andi Hajar Pranoto (39) yang merupakan Kepala Kampung Bumi Sari dan Tersangka Atas nama Suryatin yang merupakan Bendahara Kampung Bumi Sari.

Hal itu setelah pihak Kejari Tuba melakukan pemeriksaan, Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 16.00 Wib.

Hujan-hujanan Puan Tanam Padi Sambil Semangati Petani Milenial

Seorang Bapak-bapak Tua Terlantar di Bawah Jembatan Pasar SMEP Salah Satu Pasien RS Swasta Terlantar, Langsung Dibawa Kadis Pasar ke RSUD A.Dadi Tjokrodipo

Kasi Intel Kejari Tulangbawang Leonardo Adiguna mengatakan, Penetapan tersangka keduanya didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: Print-03/L.8.18/Fd.1/11/2021 tanggal 11 November 2021 dimana kedua tersangka diduga menyalahgunakan dan melakukan penyimpangan APBKam Bumi Sari Tahun Anggaran 2019.

Hadiri Pelantikan Pengurus HMI Cabang Kotabumi, Ini Pesan Bupati Lampung Utara!

“Dimana terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengeloaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Kampung (DK) pada Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2019 dengan dugaan nilai kerugian negara kurang lebih Rp.302.595.000,00,” ungkap Leonardo Adiguna.

Selanjutnya, kata Leonardo Adiguna pihaknya setelah menetapkan tersangka terhadap Andi Hajar Pranoto dan Suryatin, langsung menahan keduanya.

Lantik Kabaintelkam Hingga 6 Kapolda, Ini Pesan Kapolri!

“Keduanya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Tulangbawang langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Polres Tulangbawang,” jelasnya.

Menurutnya, Proses pemeriksaan dan Penahanan para tersangka dilakukan dengan protokol kesehatan dengan melakukan Test Swab Antigen dimana kedua tersangka dinyatakan negative Terpapar Virus Covid-19. (*)

Loading