Ancam Jurnalis Suara.com karena Konfirmasi Terkait Pemberitaan, AJI dan PWI Kecam Oknum Jaksa Kejati Lampung

TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Perlakuan tidak baik oleh oknum, terhadap jurnalis saat melakukan kerja meliput pemberitaan, kembali terjadi.

Hal itu seperti yang dialami oleh Jurnalis Suara.com Ahmad Amri. Ia mengalami intimidasi saat melakukan peliputan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat (22/10/2021) pagi.

Mantan jurnalis Lampung Post itu, diintimidasi oleh oknum jaksa Kejati Lampung inisial A.

Intimidasi terjadi saat Amri hendak melakukan konfirmasi berita tentang dugaan oknum jaksa menerima uang dari keluarga terpidana kasus illegal logging. Amri awalnya mewawancarai Desi Sefrilla, istri dari terpidana illegal logging.

Hasil wawancarai didapat bahwa Desi mengaku menyetor sejumlah uang ke seseorang yang mengaku oknum jaksa inisial A.

Uang disetor untuk meringankan hukuman suaminya yang sedang menjalani sidang kasus illegal logging. Namun karena hukuman suaminya tidak berkurang, Desi memutuskan melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan oknum jaksa A ke Polres Pringsewu.

Amri lalu berupaya mengonfirmasi hasil wawancara ini ke jaksa yang namanya disebut oleh Desi. Jumat (22/10/2021), Amri mengirimkan pesan melalui WhatsApp (WA) ke jaksa inisial A. Dalam pesan yang dikirim, Amri meminta konfirmasi soal laporan korban Desi ke Polres Pringsewu yang menyeret nama jaksa A.

Pesan WA ini tidak direspons oleh jaksa A. Amri lalu memutuskan datang ke Kantor Kejati Lampung hendak mewawancarai bagian Penerangan Hukum Kejati Lampung.

Saat menunggu, Amri melihat jaksa A berjalan di halaman kantor Kejati Lampung. Amri mengejar jaksa A untuk mendapat konfirmasi.

Saat ditemui jaksa A mengajak Amri naik ke ruangannya di lantai 2 di salah satu gedung di Kejati Lampung. Jaksa A meminta Amri untuk menitipkan barang bawaannya termasuk HP ke pos penjagaan.

Awalnya Amri sempat menolak HP diititipkan karena bagian dari alat kerjanya sebagai wartawan. Namun Anton mengatakan itu sudah aturan jika ingin masuk ke gedung Kejati Lampung.

Amri pun memutuskan menitipkan semua barang bawaannya ke pos penjagaan. Di dalam ruangan di lantai 2, jaksa A langsung mengintimidasi Amri. Jaksa A mengatakan sudah men screen shoot pesan WA Amri dan mengonsulitasikannya ke bagian Cyber Polda Lampung.

Menurut jaksa A, pesan yang dikirim Amri sudah bisa dikenakan dengan UU ITE. Jaksa A lalu mengatakan akan ada dua orang yang menelepon Amri. Kepada Amri, jaksa A mengaku sudah mencari Amri bersama dua orang karena pesan WA sebelumnya yang pernah dikirim Amri.

Pesan yang dimaksud adalah permintaan konfrimasi dari Amri mengenai masalah jual beli perkara yang diduga melibatkan A.

“Saya sudah cari-cari kamu sama dua orang tapi ga ketemu,” ujar Amri menirukan perkataan jaksa A.

Atas ancaman tersebut, Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Bidang Pembelaan Wartawan, Juniardi, menyayangkannya. Menurut Juniardi, intimidasi terhadap wartawan bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia (HAM).

“Terlebih ini dilakukan oleh jaksa yang notabene adalah penegak hukum. Seharusnya jaksa paham dan bisa membedakan mana wartawan dan mana yang bukan wartawan,” kata Juniardi melalui keterangan tertulis, Jumat (22/10/2021).

Menurut dia, wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat peliputan. Sebab, wartawan dilindungi undang-undang.

“Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan,” kata dia.

Juniardi meminta Kajagung mengevaluasi oknum jaksa tersebut, karena hal itu sangat bertentangan dengan program Korp Adiyaksa, yang digaungkan Kajagung Burhanuddin, yang ingin mengembalikan citra jaksa.

“Ada MoU dewan pers tidak hanya dengan Polri, tetapi juga dengan Kajagung dan TNI. Wartawan yang ditangkap saja harus segera dibebaskan, kenapa ini malah mengancam memenjarakan wartawan yang bekerja secara profesional dengan melakukan konfirmasi,” kata Juniardi.

Kecaman juga disampaikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung.

“Lewat intimidasi itu, oknum jaksa yang dimintai konfirmasi berupaya membungkam Amri menyampaikan kebenaran,” ujar Ketua AJI Bandarlampung Hendri Sihaloho, Jumat (22/10/2021).

Seyogianya, kata Hendri, yang bersangkutan cukup menjawab hal yang ditanyakan Amri. Tak perlu mengancam, apalagi sampai membawa dua orang untuk mencari Amri.

Hendri mengatakan, tugas jurnalis adalah memberikan informasi sedemikian rupa. Sehingga, orang dapat menilainya dan kemudian memutuskan sendiri apa yang harus dipikirkan.

Sebagai bagian dari pers, Hendri menjelaskan, jurnalis memiliki peran yang sangat spesifik dalam masyarakat. Melalui informasi, jurnalis memberdayakan warga negara untuk memperkuat institusi demokrasi dan demokrasi itu sendiri. (*/Fik/TI)

 

Loading