TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Dalam rangka percepatan pembangunan nasional dan percepatan pemulihan pada era pandemi Covid-19, Presiden Jokowi telah menetapkan beberapa prioritas, salah satunya adalah penegakan hukum.
Pada beberapa kesempatan, Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung harus mendukung agenda Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui pendampingan dan pengamanan agar tidak terjadi kriminalisasi dan praktik-praktik buruk lainnya.
Bagi Presiden Jokowi, agenda penegakan hukum harus berkeadilan, transparan, akuntabel, memberikan kemanfaatan bagi pembangunan Indonesia secara menyeluruh. Oleh sebab itu, penegakan hukum selain untuk mewujudkan rasa keadilan, juga harus dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat misalnya perbaikan perilaku taat hukum, pemulihan korban kejahatan dan efek jera bagi pelaku kejahatan.
Khusus terkait dengan agenda pemberantasan tindak pidana korupsi, arahan Presiden Jokowi tegas yakni penanganan yang berkualitas dan berorientasi pada penyelamatan keuangan negara.
“Kami melihat bahwa Jaksa Agung sudah menjalankan arahan Presiden Jokowi dengan sungguh-sungguh meskipun masih perlu ada perbaikan di sana-sini. Kesungguhan Jaksa Agung dapat kita lihat dari keberhasilannya menangani kasus-kasus besar seperti korupsi PT Asuransi Jiwasraya, korupsi PT ASABRI, suap Djoko S Tjandra dan lain-lain. Bahkan, Jaksa Agung berhasil memimpin terjadinya pengembalian uang hasil korupsi ke kas negara senilai triliunan rupiah”, ujar Ates, Ketua Relawan Gerakan Indonesia untuk Jokowi (GiJOW), melalui siaran persnya kepada Topikindonesia.id, Senin (27/9/2021) .
Mengenai peningkatan rasa keadilan, Presiden Jokowi juga meminta agar pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) digunakan oleh Kejaksaan Agung, sehingga warga negara yang lemah dapat mendapatkan rasa keadilan pada saat terkena kasus hukum.
“Adanya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif menunjukkan bahwa Jaksa Agung telah mentaati perintah Presiden Jokowi. Paradigma baru penyelesaian perkara pidana ini sangat berarti bagi masyarakat kecil yang sedang berperkara hukum dan yang sedang berjuang mendapatkan rasa keadilan”, tambah Ates, Ketua Relawan GiJOW yang punya hobby olah raga naik gunung ini.
Pada beberapa hari ini, publik dihebohkan oleh adanya perbedaan informasi tentang latar belakang pendidikan Jaksa Agung. Kejaksaan Agung telah memberikan penjelasan dan meluruskan informasi yang sebenarnya.
“Kami meminta pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab untuk menghentikan politisasi terhadap perbedaan informasi terkait latar belakang ijazah Jaksa Agung. Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Jaksa Agung untuk tidak terganggu dengan polemik tentang latar belakang ijazah tersebut. Kami masih percaya kepada Jaksa Agung akan mampu memimpin penegakan hukum. Kami meminta Bapak Jaksa Agung untuk tetap fokus pada agenda penegakan hukum sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Presiden Jokowi”, tutup Ates Ketua Relawan Gerakan Indonesia untuk Jokowi (GiJOW).
GiJOW adalah salah satu organisasi pendukung Jokowi pada pemilu 2019 dan sampai saat ini tetap konsisten mendukung Pemerintahan Jokowi karena Jokowi tetap pro-rakyat dan berhasil memimpin bangsa Indonesia mampu bertahan dan berhasil melalui masa pandemi Covid-19. (rls/Fik/TI)