Tersandung Kasus Dugaan Suap Mantan Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Dijemput Paksa

Azis Syamsuddin Dijemput Paksa oleh KPK. Foto: Istimewa

TOPIKINDONESIA.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsuddin telah resmi memakai baju orange tahanan KPK, setelah sebelumnya ia di jemput paksa dengan alasan sedang menjalani isloasi mandiri (Isoman ).

Ketua KPK Firli Bahuri  mengatakan, jika terhitung tanggal 24 September, Aziz akan di tahan di rutan Polres Jakarta Selatan.

“Terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19 tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud,” kata Firli saat konprensi persnya dalam streaming youtube KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021) malam.

Untuk itu, kata Firli akan di tahan selama 20 hari kedepan di  Rutan Polres Jakarta Selatan.

“Ia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal  24 September 2021,” tegasnya.

Diketahui, aziz disangkakan dengan  Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin akhirnya di jemput oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mangkir dari jadwal yang telah di tentukan oleh KPK, Jumat (25/09/2021).

Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Setyo Budiyanto yang memimpin penjemputan itu mengatakan, bahwa dirinya mengakui sebelum Aziz Syamsudin di bawa ke KPK, yang bersangkutan telah menjalani tes antigen.

“Ya benar, saya yang pimpin penjemputan terhadap saudara AS. Kita bawa yang bersangkutan setelah melakukan tes antigen dan hasilnya negatif,” kata Brigjen Pol Setyo Budiyanto.

Sementara itu, berdasarkan sumber internal bidang penindakan KPK, jika Aziz Syamsudin di tangkap usai magrib.

“Azis ditangkap setelah Magrib disertai surat penangkapan,” kata sumber internal bidang penindakan KPK.

Untuk penahanan, kata dia, menunggu hasil dari pemeriksaan pada malam ini.

“Hasil pemeriksaan malam ini akan menentukan apakah Azis Syamsuddin langsung ditahan atau tidak,” tutupnya. (SB/Fik/TI)

Loading