Terkait Dana KONI 30 Miliar, Ketua Komisi V DPRD Lampung Dukung Langkah Kejati

TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan mendukung langkah Kejati menelisik anggaran dana hibah KONI 30 Miliar.

Pasalnya, prinsip kehati-hatian dalam mengawasi anggaran negara itu memang diperlukan.

Hal itu disampaikan Yanuar Irawan saat diwawancarai di ruang Komisi V DPRD Lampung, Kamis (9/9/2021).

“Boleh saja Kejati memeriksa anggaran dana hibah KONI Lampung. Karena siapapun bisa mengawasi. Apalagi ini penegak hukum, melakukan penyelidikan itu sah-sah saja,” kata Yanuar Irawan.

Meski demikian, pihaknya memandang selama ini, dari hasil hearing waktu itu terkait dengan dana hibah itu tidak ada kendala.

“Karena secara logika, ini uang kan baru dihibahkan. Kenapa kok tiba-tiba sudah ada pengawasan dan pemeriksaan. Dana nya itu kan belum digunakan, karena baru terserap 20 persen, dan belum ada laporan pertanggungjawaban,” ujarnya.

Namun, Politisi PDIP Lampung itu juga tetap mendukung langkah-langkah lembaga penegak hukum untuk melakukan pengawasan, tujuannya adalah mengantisipasi supaya tidak terjadinya pelanggaran.

“Orang kan dibilang ada kesalahan atau pelanggaran kalau udah belanja. Tapi kalau untuk mengantisipasi adanya pelanggaran, ya itu gak masalah. Sepanjang itu hal-hal untuk pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Memang itu yang kita lakukan selama ini,” tegasnya.

BACA JUGA Kejati Lampung Telisik Dana KONI 30 Miliar

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menelisik anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung sebesar Rp30 Miliar.

Dana hibah itu diperuntukkan persiapan
Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua XX 2021 pada Oktober mendatang.

Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan saat dihubungi via ponselnya, mengaku saat ini pihak kejaksaan masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga pihaknya belum dapat menjelaskan secara detail duduk perkaranya.

“Masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan ya. Jadi ini belum bisa terbuka. Bidang pidsus Kejati mulai melakukan penyelidikan,” ungkap Andrie, via ponselnya, Kamis (9/9/2021).

Menurutnya, Pidsus Kejati Lampung sedang mencari dugaan tindak pidananya, siapa saja yang sudah diperiksa, pihaknya juga belum bisa berbicara lebih lanjut ke publik.

“Bulan berapanya dimulai penyelidikan, intinya saat ini masih penyelidikan. Kami belum bisa terbuka,” tegasnya lagi. (Fik/TI)

Loading