Lentera Laporkan Gayus Asal Lampung AZ ke Mendagri Soal Dugaan Gratifikasi Calon Praja IPDN

TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Lentera Lampung menindaklanjuti dugaan tindak pidana gratifikasi  dan pencucian uang AZ dan EDS suami istri asal Lampung, kepada Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Jumat (3/9/2021) lalu.

“Laporan ini adalah bentuk dukungan kamai dalam pencegahan tindak pidana korupsi di tubuh birokrasi Indonesia,” ujar Muharis Wijaya, Direktur Eksekutif Lentera, Rabu (8/9/2021).

Sebagai bahan analisa dan pendalaman pihaknya juga telah menyiapkan laporan tertulis hasil investigasi yang pihaknya lakukan.

Gayus Asal Lampung ini Diduga melakukan gratifikasi dan pencucian uang, sebelumnya oknum pejabat ini merupakan mantan pejabat Struktural dilingkungan Insitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan saat ini kedua oknum tersebut merupakan pejabat di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang dilantik oleh Menteri dalam Negeri Desember tahun lalu.

“Asetnya dimana-mana yang mencapai ratusan Milyar, kami duga diperoleh dengan melanggar hukum,” papar Muharis.

Oknum pejabat ini merupakan pasangan suami istri yang selama ini melakukan gratifikasi terhadap orang tua calon Praja IPDN  dengan cara menerima uang untuk menjanjikan dan meloloskan calon Praja IPDN. Oknum pejabat tersebut berinisial AZ, yang merupakan Kepala Subbagian administrasi umum dan keuangan bagian TU Program Politik Pemerintahan dan istrinya EDS yang merupakan Kepala Bagian Keprajaan yang sama-sama di bekerja di Kampus IPDN Jatinangor.

“Tahun 2011 AZ merupakan Oknum PNS Di Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung,  dan sempat menjadi narapidana kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di Dispenda Provinsi Lampung dan telah menjalani proses hukum. Selepas mendekam dibalik jeruji, oknum tersebut pada Akhir 2013 mengajukan Pindah Ke IPDN Jatinangor.

Selama 7 Tahun sejak  2014-2021 oknum pejabat tersebut diduga melakukan Tindakan Pidana KKN berupa Gratifikasi terhadap orang tua calon Praja IPDN  dengan cara menerima uang untuk menjanjikan dan meloloskan calon Praja IPDN saat Seleksi Penerimaan.

Selanjutnya atas hasil gratifikasi yang dilakukan oknum pejabat IPDN tersebut juga diduga mengarah kepada tindak pidana pencucian uang.

“Sampai sejauh ini dugaan gratifikasi dan pencucian uang tersebut tidak pernah di tindaklanjuti oleh APH (Kejaksaan, Kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi),” tegasnya lagi.

Hasil dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang oknum tersebut terdiri dari aset bergerak dan tidak bergerak yang berupa Villa seluas 1.500 M2 yang dijadikan lokasi untuk modus bimbingan belajar di Bandung Barat, rumah mewah sebanyak 2 unit di daerah Perumahan Puri Indah Blok B1 NO.14 Desa Cikeruh Kecamatan Jatinangor, kontrakan  3 Lantai sebanyak 2 unit  dengan 15 Kamar dan 9 Kamar yang terletak di Perumahan Puri Indah Jatinangor Blok A 1, tanah dan bangunan seluas 300 M2 di daerah Bandung yang berlokasi di daerah Jalan Ciwastra Kompleks Perkebunan, Marga Sari Buah Batu Kota Bandung, rumah mewah sebanyak 2 unit di Komplek Perumahan Gedungmeneng dan Kampung Baru Bandar Lampung, juga cucian mobil dan Kafe di Jalan Sultan Haji No 73 A Kelurahan Kotasepang, Labuhanratu Bandarlampung.
Selain itu, apartemen 1 unit  di Jalan Biduri No 39 Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama dan kendaraan bermotor sebanyak 20 kendaraan mewah berbagai merk yang disembunyikan diberbagai tempat diantaranya 1 Toyota fortuner, 2 Buah Toyota Alphard, 3 Buah Toyota Hiace, 2 Buah Toyota Land Cruiser, 1 Buah Toyota Hilux S cabin, 1 Buah Toyota Inova, 2 Buah Nisan Range Rover, 2 buah Harley Davidson, terdapat juga aset-aset di Jakarta yang tengah mereka investigasi.

Saat ini AZ juga merupakan owner (pemilik perusahaan) PT. Truly Alhakim shabuur sebagai Biro Perjalanan Umroh yang diduga menjadi salah satu modusnya dalam pencucian uang.

“Kami sangat mengharapkan Menteri dalam Negeri menindaklanjuti Laporan Kami dan segera mencopot oknum Pejabat Di BNPP tersebut guna mencegah terjadinya KKN di Lingkungan kemendagri. Selain itu, Laporan lengkap terkait perkara ini juga telah kami laporkan secara langsung ke Gedung Merah Putih,” tutup Muharis. (Rls/Fik/TI)

 

Loading