TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Polda Lampung, melakukan penertiban dan pembinaan dalam penggunaan atribut Satpam di wilayah hukum Polda Lampung, pada Senin (6/9/2021).
Dirbinmas Polda Lampung, Kombes Pol. Anang Triarsono SIK,MSi, mengatakan, penertiban ini dilakukan berdasarkan Perpol 04 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa yang sudah diberlakukan sejak tanggal 5 Agustus 2021 berisi tentang penggunaan atribut dan seragam Satpam yang terbaru mirip seragam kepolisian.
“Didalam perpol disebutkan bahwa setiap anggota Satpam wajib mengikuti Diksar minimal Gada Pratama sebagai syarat legalitas seorang Satpam,” kata Anang.
Menurutnya, Satpam yang telah mengikuti pendidikan dasar (Diksar), akan mendapatkan ijazah dan KTA resmi yg ditandatangani oleh Dirbinmas Polda Lampung sebagai bukti sah seorang Satpam yang diizinkan untuk dapat menggunakan seragam dan atribut Satpam yang terbaru, sedangkan seragam Satpam yg lama (Putih Biru) sudah tidak berlaku lagi.
“Kepada seluruh penyedia Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dan pengguna Satpam khusus diwilayah hukum Polda Lampung, agar melengkapi atribut dan KTA Satpamnya dengan berkordinasi kepada Dit Binmas Polda Lampung untuk mengikutsertakan dalam Diksar Gada Pratama,” ujarnya.
Adapun penertiban dan pembinaan ini, akan terus dilakukan dibeberapa tempat di wilayah hukum Polda Lampung. “Penertiban dan pembinaan telah dilakukan baik di Mall, Perbankan, Perusahaan, dan beberapa objek vital lainnya,” jelasnya.
Lebih di lanjut, tambah Anang Triarsono, bagi Satpam yang sudah mengikuti Diksar namun KTAnya sudah habis masa berlakunya agar melakukan perpanjangan KTA. “Untuk informasi dan koordinasi tentang Diksar Satpam dapat menghubungi kontak person AIPDA Nugroho, 082194484970 atau 081272504268,” imbuhnya.
Adapun penertiban yang sudah dilakukan selama kurang lebih 1 bulan dipimpin langsung oleh Kasubdit Satpam/Polsus Ditbinmas Polda Lampung, AKBP. Feriwanto S.Sos,MH, beserta anggota yang sudah banyak melakukan penertiban di wilayah hukum Polda Lampung. (Fik/TI)