TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Anggota Komisi II DPRD Lampung Muhammad Khadafi Azwar angkat bicara terkait pencemaran limbah dari PT SCG Readymix Indonesia, di Kecamatan Panjang, Bandarlampung.
Pasalnya, limbah yang dihasilkan dari perusahaan tersebut, menimbulkan pencemaran lingkungan sekitar pabrik. Tak sampai disitu, dampak tersebut juga berpotensi berpengaruh kepada sosial. Sebab terlihat, pengolahan limbah di pabrik tersebut kurang baik, dengan membuang hasil produksi ke lingkungan yang membuat sungai dan tanah sekitar tercemar.
Atas dasar tersebut, Khadafi berujar bahwa pihaknya akan mengagendakan pemanggilan terhadap dinas terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup dalam waktu dekat.
“Sebelum meninjau langsung, kita akan rapat dengar pendapat dahulu dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung,” ujarnya saat ditemui di Fraksi Demokrat DPRD provinsi Lampung, Kamis (02/09/2021).
Sebab, pihaknya ingin memastikan sistem pengelolaan limbah disana dan untuk memastikan kelengkapan legalitas terhadap perusahaan.
“Sembari kita mengecek perusahaan tersebut sudah mengantongi izin pengelolaan limbah atau belum, dan seperti apa teknis yang dilakukan di lapangan,” tegasnya.
Selanjutnya, Khadafi mengatakan bahwa jika perusahaan tersebut tidak mengantongi izin maka tidak menutup kemungkinan dapat dilakukan pencabutan izin usaha.
“Jadi jelas ada konsekuensi yang ditebus ketika ada pelanggaran yang terjadi, karena perizinan itu harus dipatuhi,” tutupnya.
Senada, Anggota Komisi I DPRD Lampung Budiman AS mempertanyakan izin usaha dan amdal dari PT SCG tersebut. Menurutnya, jika benar di lapangan ada pengelolaan limbah yang menimbulkan pencemaran, maka akan ada konsekuensi untuk perusahaan tersebut.
“Sebelum kita kroscek, kita ingin tahu terlebih dahulu tentang izin usaha, amdal dan lain-lainnya dari stakeholder yang membidangi,” ucapnya. (Lis/Fik/TI)