LDII Lampung Laporkan 2 Warganet Terkait Ujaran Kebencian

kuasa hukum dari Kantor Pengacara Kantor Hukum Ngadimin SH, MH & Rekan. Foto: Istimewa

TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPW LDII) Lampung melaporkan dua warganet berinisial AS dan APM.

Keduanya dinilai menulis dalam kolom komentar akun Facebook Irsyad yang tidak sesuai dengan fakta. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan keresahan di dalam masyarakat.

Ketua PAC LDII Hajimena Joko Raharjo, yang didampingi kuasa hukum dari Kantor Pengacara Kantor Hukum Ngadimin SH, MH & Rekan, melaporkan pemilik akun AS dan APM ini ke Polresta Bandarlampung.

Ngadimin mengatakan, keduanya diduga melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA. Pihak kepolisian, kata Ngadimin, menindaklanjuti laporan dari LDII dalam LP no. LP/B/1895/VIII/2021/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung, tanggal 28/8/2021, tentang dugaan tindak pidana ITE pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2.

Ngadimin menambahkan, bahwa informasi yang disampaikan dalam akun tersebut masih terkait perdamaian di Kantor Kepala Desa Hajimena pada Kamis (19/ 8/2021).

Di mana saat itu pihak Pj Kepala Desa Hajimena dan aparat desa lain termasuk dihadiri Bhabikamtibmas dan Babinsa, melaksanakan rembuk pekon untuk memediasi cekcok antara Ahmad Rianto (37) dengan seorang warga LDII Desa Hajimena, Sulardi (56)

“Pascaperdamaian, berselang beberapa hari kedua warganet yang berinisial AS dan APM ini memuat informasi dalam kolom komentar yang mengatakan warga LDII saat proses mediasi perdamaian itu sudah men-setting dan mengintimidasi aparatur desa dan polisi,” ungkapnya.

Selain itu, tambah Ngadimin, kedua warganet ini dalam komentarnya juga melabelkan LDII dengan Islam Jamaah yang dilarang oleh Kejaksaan RI tahun 1971.

Lanjut Ngadimin, belakangan diketahui, warganet AS dan APM ini sejak awal terjadinya keributan di Desa Hajimena sampai dengan proses mediasi di Kantor Kepala Desa Hajimena, tidak pernah ada di lokasi dan bukan warga desa itu Hajimena dan Pemanggilan, Natar.

“Sehingga wajar jika tidak mengetahui fakta sebenarnya. Jadi, informasi yang disampaikan tersebut tidak benar. Setelah kami cek, ternyata postingan-postingan dalam akun Facebook milik AS dan APM ini sering menyudutkan/menstigmakan negatif kepada LDII. Artinya, memang sudah ada mens rea sebelumnya. Yaitu, diduga ada upaya menggalang opini publik untuk membenci LDII dan memecah belah persatuan umat,” jelas Ngadimin.

Joko Raharjo, Ketua PAC LDII Hajimena, menambahkan, pihaknya tadinya tidak menanggapi informasi di media sosial. Pasalnya, saat ini pihaknya bersama warga LDII fokus melaksanakan 8 Klaster Program Unggulan LDII yang bertujuan mendukung pemerintah dalam menyukseskan program pembangunan nasional, di tengah pandemi.

“Tapi karena informasi yang ada dalam postingan tersebut meresahkan warga kami di Desa Hajimena, kami segera mengambil langkah hukum. Yang kami takutkan, menimbulkan ekses yang lebih besar di masyarakat yang berpotensi konflik horizontal,” ujar Joko dalam rilis.

Adapun 8 Klaster tersebut antara lain :

1. KEBANGSAAN:

“SDM Profesional Religius Berwawasan Kebangsaan”

2. KEAGAMAAN:

“Penguatan Peran dan Kompetensi Di Bidang Keagamaan Dan Dakwah Untuk Menyiapkan SDM Profesional Religius Menuju Indonesia Maju”

3. EKONOMI:

“Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Manusia Profesional Religius Untuk Pemulihan Ekonomi Menuju Indonesia Maju”

4. PENDIDIKAN:

“Pengembangan Kualitas Sumberdaya Manusia Profesional Religius Untuk Indonesia Maju”

5. PANGAN DAN LINGKUNGAN HIDUP:

“Ketersediaan Pangan Berkelanjutan dan Penjagaan Kelestarian Fungsi Lingkungan Menuju Indonesia Maju”

6. KESEHATAN ALAMI LDII:

“Manfaat Kesehatan Alami (Herbal) Membangun SDM Profesional-Religius”

7. TEKNOLOGI DIGITAL:

“Peningkatan Kompetensi dan Pengembangan Teknologi Digital untuk Mendukung Terwujudnya SDM Profesional Religius”

8. ENERGI BARU TERBARUKAN:

“Mewujudkan Kontribusi LDII menyongsong ketahanan energi”. (***/TI)

Loading