Sebut Ada Kejanggalan, PBHI Lampung Pertanyakan Soal BB dan Prosedur Hukum Kasus Reni Alias Tukini di Polres Lamteng

TOPIKINDONESIA.ID, WAYKANAN – Pengungkapan misteri pembunuhan korban warga Kampung Gincing atau Lebakpaniangan, Kecamatan Rebangtangkas, Kabupaten Waykanan, Reni (57) alias Tukini bin Tukimin yang ditemukan disebuah sumur tua di daerah Way Pangubuan, Lampung Tengah 4 bulan yang lalu, mulai terungkap.

Korban Tukini diduga dibunuh oleh Suami sirinya Joko (45) warga Jalan 12 Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar.

Pasalnya, pihak kepolisian saat ini sudah menetapkan satu tersangka, bahkan kasus ini dikabarkan telah mendapat penunjukan jaksa dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Bahkan, terkini pihak keluarga korban melalui Penasehat Hukumnya yakni Badan Pengurus Wilayah, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia  (BPW PBHI ) Lampung, Aswan Abdurachman dan Ardhat Putra Kesuma menduga, bahaa dalam kasus pembunuhan ini ada prosedur hukum yang dinilai tidak prosedural dan ada kejanggalan.

“Kami pegang perkara ini memang sudah berjalan, namun dari kajian tim kami ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan prosedur pihak kepolisian, seperti saksi pihak korban hanya satu orang yang di BAP, SP2HP (Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyidikan) tidak diberikan dan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tidak ditembuskan kepihak korban sedangkan itu kan merupakan hak-hak keluarga korban, untuk yang di BAP pun mengaku tidak ada yang menerima itu,” ungkap Aswan Abdurachman saat didampingi Ardhat Putra Kesuma, ke kediaman korban yang berada di Kampung Gincing atau Lebakpaniangan, Kecamatan Rebangtangkas, Kabupaten Waykanan, Sabtu (21/08/2021).

Mencermati kasus ini Aswan juga menyebut pihak kepolisian harus profesional, karena sebagai Penasehat Hukum korban dia pernah memintakan hasil BAP ke Polres lampung Tengah yaitu SP2HP A4 yang ada kronologi dan barang bukti, akan tetapi tidak didapat oleh penasehat hukum, yang diterima hanya SP2HP A3 dan SPDP dari penyelidik.

“Karena kita kan perlu mencocokan dengan pengakuan pihak keluarga juga, berapa jumlah sertifikat, kan dugaan pihak keluarga ada 12 itu tapi yang diterima keluarga 6, masalah jumlah uang direkening tersangka itu dugaannya ada sekitar Rp.409 juta tapi kami belum tau apa sudah diperiksa polisi, kami juga belum mengetahui berapa nilai di kepolisian yang dimasukan sebagai barang bukti,” ungkap dia kepada wartawan.

Aswan Abdurachman menyebut polisi terlalu lama sebenarnya dalam hal kasus ini, karena baru akan dilimpahkan padahal sudah berjalan 4 bulan.

Aswan juga menyebut jaksa harus berhati-hati menentukan duduk perkara, karena dari hasil investigasi PBHI Lampung masih ada prosedur, keterangan saksi dan barang bukti yang harus diteliti sebelum dituangkan dalam dakwaan.

“Kita cermati satu persatu, pertama ada mobil putih type Suzuki ertiga, ada L300, uang tunai itu juga ada saat penangkapan bahkan ada di video saat penangkapan yang ditayangkan di YouTube tekab 308 Lamteng ada, tapi itu kami lihat belum jelas, seperti Mobil Ertiga tidak ada di polres, apakah jadi barang bukti atau bagaimana, uangnya berapa, kalau ada ya masukan dong, kalau tidak ya pulangkan, kami selaku PH juga perlu tau kami tanya tapi gak dapat itu,” terangnya lagi.

Kuasa hukum korban dari PBHI Lampung bersama keluarga korban saat diwawancarai dikediaman korban Tukini di Grincing Rebang Tangkas Kabupaten Waykanan, Sabtu (21/8/2021). Foto: Taufik Rohman

Aktivis dan alumnus FH Unila ini juga menyebut, ada prosedur yang dirasa terlewati seperti reka perkara tanpa menghadirkan pihak keluarga, SP2HP yang terlambat dan adanya kemungkinan saksi lain yang mungkin saja melihat Mobil Ertiga disumur tersebut sesaat sebelum korban dijeburkan.

“Selain memberikan Applause atas kinerja polisi atas terungkapnya kasus ini, kita selaku PH juga tentu perlu menyampaikan dan menjaga apa yang seharusnya menjadi hak-hak klien kami, karena itu ada dilapangan, jadi menurut kami ini ada yang janggal maka kami akan mengawal kasus ini hingga jelas dan terang benderang siapa saja pelakunya. Dan ini kita akan kunsultasi ke Polda Lampung,” sebutnya.

Dari beberapa hal ini, Aswan dan Ardhat juga berpesan agar kasus ini perlu ditelaah lagi oleh pihak penyidik dan kejaksaan,  dugaan lain tentu masih ada bagaimana soal barang bukti berupa uang (terekam juga dalam video) berikut nilainya, asset korban berupa kalung emas, investasi uang disimpan pelaku di rekening pelaku Joko (45) dan sebagainya.

“Keluarga bilang semua transaksi dagang hasil bumi, investasi korban disatu tangan yakni di pelaku Joko (suami korban,red). Nilai uangnya juga besar itu ada pengakuannya keponakan korban pernah diceritakan sebelum meninggal, ya diungkaplah buka seterang-terangnya. Hadirkan ke-publik dan keluarga, kita buka bersama, cek rekening itu, atau periksa harta pelaku, kan kami gak punya kewenangan tapi kalau polisi yang minta atau jaksa selaku badan resmi negara saya rasa bisa itu dan terungkap secara terang-benderang,” ungkap Aswan lagi.

Aswan mengaku akan sangat berterima kasih pada jaksa dan polisi jika itu terungkap, mata publik akan terang-benderang, sebab beberapa catatan pelaku tidaklah seorang pejabat, pemborong bahkan punya istri lain tapi asset hartanya diduga banyak.

“Ya lihat ajalah dan tanya sama keluarga korban, tanya tetangga dan istri lain pelaku ini, Joko (suami korban, red) ini kerjanya apa, kok punya mobil bagus, darimana ia uang? dimana ia simpan uang? ya pelaku itu yang tahu, korban ini kan pedagang hasil bumi, semua keuangan ditangan pelaku. Kita patut duga ada asset lain dari usaha mereka ini entah itu berupa uang dan barang,” beber Aswan lagi.

Untuk diketahui, korban Reni bin Tukini sebelumnya dinyatakan hilang oleh pihak keluarga setelah pergi meninggalkan rumah bersama suaminya Joko. Kemudian keluarga melapor secara resmi ke pihak kepolisian di Polsek Rebang Tangkas, Kabupaten Waykanan.

Berjalannya kasus Polsek Way Pangubuan mendapat info dari warga, bahwa adanya penemuan mayat disebuah sumur tua di daerah Way Pangubuan Lampung Tengah, setelah dua polsek ini komunikasi didapatlah kecocokan akan identitas korban yang memiliki ciri yakni sebuah kalung dan pakaian.

Dari hasil itu pula polisi meyakini bahwa korban adalah Reni bin Tukini yang merupakan korban pembunuhan yang dilakukan suami siri nya sendiri, setelah diangkat oleh pihak polres Lampung Tengah polisi dibawah jajaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro berhasil mendapatkan pelaku dan menetapkan sebagai tersangka lalu di ekspose ke media pada, Selasa (27/4/2021) lalu.

Diketahui sebelumnya, misteri identitas mayat wanita yang ditemukan dalam sumur di Kampung Tanjungratu Ilir, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah, terungkap. Korban diketahui bernama Reni alias Tukini (57), warga Kampung Gincing atau Lebakpaniangan, Kecamatan Rebangtangkas, Waykanan. Dia ternyata diduga dibunuh suami sirinya, Joko (45).

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari penemuan jasad korban yang mengapung di dalam sumur yang berada di areal perkebunan singkong, Kampung Tanjungratu Ilir, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah, Selasa (20/4/2021) pagi.

Jenazah pertama kali ditemukan warga setempat, sekitar pukul 07.00 WIB. Warga awalnya curiga dengan bau menyengat di areal perkebunan singkong di kampungnya.

Setelah dicari asal bau tersebut, ternyata berasal dari dalam sumur dan didapati ada mayat perempuan mengapung.

Menyikapi temuan tersebut, warga lantas melaporkannya kepada aparat berwenang, hingga akhirnya polisi turun melakukan evakuasi dan identifikasi terhadap korban.

Hingga akhirnya polisi mengungkap misteri penemuan jasad wanita tersebut.

Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro didampingi Kabag Ops. Kompol Juli Sundara, Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, dan Kapolsek Waypenyubuan Iptu M. Ali Mansyur menyatakan, korban yang merupakan istri ketiga dijemput dari rumahnya di Desa Negeribaru, Kecamatan Blambanganumpu, oleh tersangka.

“Korban dijemput dari rumahnya oleh tersangka, Jumat (16/4/2021). Korban diajak ke Bandarlampung. Di pinggir Jalinsum Kampung Candirejo, Kecamatan Waypengubuan, sekitar pukul 03.00 WIB, terjadi cekcok mulut. Korban marah karena tersangka menikah lagi dan menghabiskan uang Rp300 juta. Tersangka kesal mengambil balok dan korban dipukul kepalanya. Korban juga dipukul dengan batu dari pinggir jalan Pasar Candirejo,” kata Popon saat ekspose media, Selasa (27/4/2021).

Akibat pukulan, kata Popon, korban pingsan dan dibungkus terpal. “Korban dinaikkan mobil pikap L300 BE 9257 WE. Korban dipukul kembali dengan batu bata dan dibawa ke rumah kosong di Kampung Tanjungratu Ilir. Korban dibawa ke belakang rumah dan dimasukkan ke dalam sumur yang sudah tak terpakai,” ujarnya.

Popon melanjutkan, kasus ini dapat diungkap tim gabungan Tekab 308 Polres Lamteng, Satintelkam Polres Lamteng, dan Polsek Waypengubuan. Tersangka ditangkap di Kampung Binjaiagung, Kecamatan Bekri, Lamteng, Senin (26/4/2021).

“Ketika akan ditangkap, tersangka melawan. Terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka,” terangnya.

Ketika diinterogasi, kata Popon, tersangka mengakui telah membunuh korban. Motifnya hendak menguasai harta benda korban. Korban ini memiliki aset yang cukup banyak. Pembunuhan ini sudah direncanakan dalam perjalanan dari Waykanan menuju Bandarlampung.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau mati,” tegasnya.

Popon mengungkapkan, pihaknya sempat kesulitan mengungkap kasus ini.

“Kita sempat blank dengan kasus ini. Ditemukan kartu identitas TKW Hongkong ternyata bukan korban. Rupanya TKP penemuan mayat juga tempat pembuangan hasil kejahatan. Akhirnya identitas korban terungkap dan tersangka pembunuhnya terungkap. Kalung yang menempel di tubuh korban memudahkan pihak keluarga mengenali dan meyakini korban keluarganya. Korban dijemput dan tersangka pulang sendiri menitipkan kunci rumah ke tetangganya,” katanya.

Pembunuhan ini, kata Popon, tidak dilakukan sendiri. “Nggak sendiri. Kita masih lakukan pengembangan. Saya juga berpesan agar segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Sedangkan tersangka Joko mengakui perbuatannya. “Saya sadar. Mengakui telah membunuh. Dimasukkan dalam sumur sudah meninggal,” katanya singkat yang terlihat tak ada penyesalan. (Fik/TI)

 

 

Loading