Panitia Pembangunan Masjid Nurul Iman desa Padang Manis Ajak Masyarakat Berpartisipasi Dalam Pembangunan Masjid

TOPIKINDONESIA.ID, PESAWARAN – Dengan hanya bermodalkan uang sebesar Rp 20 juta untuk modal awal ‘Panitia pembangunan masjid Nurul iman desa Padang Manis kecamatan Waylima tetap lakukan pembongkaran dan pembangunan masjid di dusun kali maju desa padang manis kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran.

Hevy Zulkhairi salah satu Panitia Pembangunan Masjid Nurul Iman dan juga sekaligus sebagai penghulu desa setempat menuturkan untuk saat ini pembangunan masjid itu masih dalam pengerjaan.

“Dan kita sebagai panitia pembangunan mengajak kepada kita semua yang ingin berbagi serta beramal untuk pembangunan masjid Nurul iman ini dengan senang hati kami selaku panitia akan menerimanya,” ucap Hevy, Kamis (5/8/2021).

Untuk saat ini pihaknya sudah melakukan upaya pengumpulan dana dari para Donatur dengan cara keliling kepada masyarakat untuk meminta sumbangan baik rupiah atau pun benda.

“Hal itu demi kelangsungan pembangunan masjid tersebut’ dan alhamdulillah antusias masyarakat juga lumayan besar untuk partisipasinya,” ungkap Hevy.

“Satu sak semen yang kita sumbangkan untuk pembangunan masjid ini insya allah sangat berarti dan bermanfaat. Jadi dalam kesempatan ini kami selaku panitia pembangunan Masjid mengajak kepada kita semua yang ingin menyumbangkan sebagian kecil harta kita untuk membantu pembangunan masjid ini bisa menghubungi langsung ketua panitia ‘Sugio’ di dusun Kali maju desa Padang Manis atau bisa melalui panitia yang lainnya,” imbuh Hevy.

Untuk saudara-saudara yang ingin mendonasikan bantuan nya bisa menghubungi panitia pembangunan Masjid Nurul Iman dusun kali maju dengan nomor kontak : 085269692398

Atau bisa di nomor Rek: an: Masjid Nurul iman. BANK LAMPUNG.400.03.04.96218.4.

“Sebelum dan sesudahnya, Kami atas nama Panitia Pembangunan masjid menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian dan bantuannya,” tutup Hevy. (Desmi/Fik/TI)

BACA JUGA:  Kejari Bandarlampung Serahkan Uang Rp1,1 Miliar ke Kas Negara, Hasil Perkara TPPU Bisnis Narkoba Terpidana Jefri Susandi