PPKM Level 4 di Bandarlampung Berlanjut, Gimana Nasib Rakyat?

TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Bandarlampung berlanjut mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.

Saat ini Ibukota Provinsi Lampung itu masih berstatus zona merah. Pemerintah Pusat kemarin dalam video virtualnya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di kota ini hingga 8 Agustus 2021.

Juru bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Reihana membenarkan kabar tersebut.

“PPKM Level 4 diperpanjang dari 26-8 Agustus, tapi tunggu dulu Inmendagrinya,” ungkap Reihana.

Sebelumnya, Bandarlampung PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali dari 21 hingga 25 Juli esok.

Berdasarkan data dari Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) perpanjangan kebijakan PPKM Level 4 diberlakukan di 45 kabupaten/kota dan 21 provinsi.

Sedangkan PPKM Level 3 akan diterapkan pada 278 kabupaten/kota di 18 provinsi sedangkan PPKM Level 2 akan diterapkan pada 63 Kabupaten/kota di 17 provinsi.

Reihana bersyukur Lampung tak ada penambahan PPKM di kota/kabupaten. Namun provinsi lain pada tambah kabupaten/ kota yang terkena PPKM mikro Level 4.

Sementara itu, Masyarakat sudah resah dengan PPKM berlanjut ini, pasalnya sejumlah pekerjaan jadi tertunda, selain itu juga untuk memenuhi kebutuhan pokoknya keluarganya pun dia terhalang akibat PPKM Level 4 ini.

“Susah mas kita jadinya, seharus ini pekerjaan sudah mau selesai karena PPKM ini terhambat,kasihan para pekerjanya,” kata salah seorang rakyat yang ditemui media online topikindonesia.id, Sabtu (24/7/2021) malam.

Belum lagi para kalangan masyarakat lainnya juga menyatakan hal serupa, dia menyebutkan akan sampai kapan PPKM ini terus dilanjutkan.

“Sementara masyarakat ini tidak ada bantuan dan tidak sampai jikapun ada bantuan ke bawah. Ini saya jadi heran sebetulnya kita ini mau sampai kapak dibuat kebijakan semacam PPKM ini, kasihan rakyat sudah menjerit,” ucapnya. (Fik/TI)

BACA JUGA:  Habis Bagi Kursi Roda, Gubernur Arinal Semangati Cegah PMK