Taufik Basari Desak Pendampingan dan Pemulihan Perempuan ODGJ Korban Pemerkosaan di Bandarlampung

TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Kasus pemerkosaan yang dialami perempuan ODGJ di Tugu Durian, Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat kota Bandarlampung pada Jumat dini hari (11/6/2021) lalu mendapat perhatian dari anggota komisi III DPR RI, Taufik Basari.

Peristiwa yang sempat terekam Kamera tilang elektronik (ETLE) yang terpasang tak jauh dari lokasi kejadian hingga saat ini belum terdapat informasi penanganannya oleh pihak kepolisian.

Taufik dalam keterangannya, Sabtu (10/7/2021) mengatakan, ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa kerap menerima diskriminasi dari masyarakat karena dianggap berperilaku menyimpang. Padahal lanjutnya, ODGJ juga punya hak untuk mendapatkan perlakuan yang baik, memperoleh perlindungan dan kenyamanan dari negara.

“Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 148 ayat (1) dan Pasal 149 berbunyi: Pasal 148 ayat (1):Penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara. Pasal 149: Penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Di sini jelas seperti apa peran negara terhadap ODGJ,” ungkap Taufik.

Anggota DPR RI Fraksi NasDem yang membidangi hukum ini meminta ada keseriusan dan perhatian terhadap para ODGJ baik dari pemerintah maupun aparat keamanan sehingga hak-hak mereka sebagai warga negara bisa terpenuhi.

Taufik juga menyoroti peran dari dinas sosial yang dipandang belum maksimal melindungi dan memberikan pendampingan terhadap ODGJ. Untuk itu, dirinya berharap korban ODGJ dalam kasus yang terjadi di Tugu Durian, harus memperoleh pendampingan, perawatan dan pemulihan secara psikologis. Pemprov dan Pemkot diminta memastikan pemulihan korban terwujud.

Politisi Partai NasDem itu juga mempertanyakan belum adanya informasi bahwa pelaku pemerkosaan tersebut ditangkap dan diproses hukum.

BACA JUGA:  Penambahan 12 Polsek Baru di 2021, Ini Kata Kapolda Lampung

“Para pelaku harus diusut jangan sampai masih berkeliaran karena mereka telah melakukan kejahatan,” ujar Taufik.

Terakhir, Taufik meminta kelompok masyarakat terutama yang bergerak dalam bidang advokasi dan pendampingan, memberikan perhatian terhadap para ODGJ yang terlantar di jalan, karena tidak menutup kemungkinan masih banyak di luar sana yang mengalami hal yang sama. (Fik/TI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *