TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Antisipasi lonjakan Covid-19 di berbagai daerah. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengajak kepada semua unsur terkait baik Pemerintah Provinsi maupun pemerintah kabupaten/ kota untuk kerja bersama demi mengantisipasi terjadinya lonjakan Covid-19 di Provinsi Lampung.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi minta Bupati/Walikota memperketat penerapan pengendalian Covid-19 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Hal itu ditegaskan Gubernur Arinal Djunaidi pada saat memimpin Rakor Evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro secara virtual, di Mahan Agung, Bandarlampung, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes) 5M yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan pakai sabun, Menjaga jarak, Membatasi mobilisasi, dan Menjauhi kerumunan, Kamis (17/6/2021).
Rakor evaluasi tersebut turut diikuti Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, Kajati Lampung, dan Bupati/Walikota yang mengikuti secara daring dan luring, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung secara virtual.
Gubernur Arinal menjelaskan bahwa situasi terkait perkembangan covid-19 di Indonesia, saat ini telah merebak kebeberapa wilayah di pulau jawa, terutama DKI Jakarta, Jawa tengah, dan Jawa Timur.
“Untuk mensikapi hal yang tak diinginkan, maka saya mengundang agar kita terus melakukan koordinasi yang baik dalam penanganan Covid-19,” jelas Gubernur Arinal.
Terkait perkembangan Covid-19 di Lampung, Gubernur Arinal menuturkan bahwa saat ini Lampung dalam posisi cukup terkendali.
“Lampung harus tetap bekerja keras dalam penanganan Covid-19, mengingat ada empat pintu keluar masuk Lampung, seperti Pesisir Barat yang dilalui Bengkulu, Way Kanan yang dilalui beberapa Provinsi di Sumatera, Mesuji yang dilalui beberapa Provinsi di Sumatera, dan Lampung Selatan sebagai pintu gerbang Sumatera dan Jawa,” ujarnya
Dalam penerapan PPKM Mikro, Gubernur Lampung meminta agar pelaksanaan pengendalian Covid-19 dilaksanakan dengan baik, antara lain terkait pembatasan kegiatan di fasilitas umum, pembatasan ini maksimal 50 persen dari kebiasaan normal. Kemudian membuat peraturan daerah atau peraturan Bupati/walikota terkait pemberlakukan pembatasan masyarakat.
Penggunaan alokasi dana desa dalam penanganan Covid-19 dan membentuk relawan tanggap Covid, serta memaksimalkan posko desa untuk menyampaikan laporan perkembangan Covid-19 didaerahnya.
“Perlu juga dilakukan penegasan Kabupaaten/Kota san Pemerintah desa dalam pencegahan covid-19. Dan terus melakukan sosialisasi tentang pencegahan Covid-19,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Lampung Reihana memaparkan, data zona RT pada PPKM Mikro perpanjangan tahap tiga.
“Berdasarkan data dua mingguan pada pelaksanaan PPKM Mikro perpanjangan tahap 3 terlihat tidak ada perubahan RT dengan wilayah zona merah,” jelas Reihana.
Kapoda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno juga memaparkan, zona penyebaran Covid-19 per RT tanggal 8 Juni sampai dengan 16 Juni yaitu, jumlah total RT di Provinsi Lampung sebanyak 44.936 RT, untuk zona merah sebanyak
1 RT, zona orange sebanyak
144 RT, zona kuning sebanyak 26 RT
dan zona hijau sebanyak
44.766 RT.
Seperti diketahui, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, yang berlaku 15-28 Juni 2021.
Hadir dalam Rakor tersebut Kapolda Lampung Irjend Pol Hendro Sugiatno, Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Drajad Brima Yoga, Danlanal Lampung Kolonel Laut (P) Nuryadi, Dandenkesyah 02.04.03/BL Letkol Ckm Syahrial, Kadisops Lanud Pangeran M. Bun Yamin Kapten Pom Agus Muhammad S., Kajati Provinsi Lampung Heffinur, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, Forkopimda se-Provinsi Lampung. (Fik/TI)