Gubernur Arinal Bolehkan Mudik Antar Kabupaten/Kota di Lampung, Ini Syaratnya!!!

TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Teka-teki masyarakat Lampung pun terjawab sudah. Pasalnya Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada Minggu (2/5/2021) saat Rapat Koordinasi Satgas Nasional menginginkan perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2021, termasuk mudik lokal juga dilarang. Upaya ini dilakukan demi mencegah penularan virus Corona.

Padahal, Momen tradisi mudik Lebaran kental dengan saling silaturahmi dan bersalam-salaman. Potensi tersebut dapat berisiko rentan terjadinya penularan virus Corona antar sesama.

“COVID-19 ditularkan oleh manusia, karenanya mudik lokal pun kita harapkan tetap dilarang. Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal,” tegas Doni saat Rapat Koordinasi Satgas Nasional pada Minggu (2/5/2021) seperti dikutip dari Liputan6.com.

“Kalau terjadi mudik lokal, ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki (cium pipi kanan-pipi kiri). Artinya, bisa terjadi penularan (virus Corona) satu sama lain,” uajrnya.

Pengertian mudik lokal, menurut Dinas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan adalah mudik selama berada di wilayah aglomerasi. Wilayah aglomerasi sebagai pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu. 

Dalam satu wilayah aglomerasi, warga melakukan mudik lokal atau perjalanan antar kota atau kabupaten yang saling terhubung. Misal, di kawasan Jabodetabek, warga Jakarta atau sebaliknya pergi ke Bogor, Depok, Tangerang maupun Bekasi. 

Sementara itu, Dimintai Statemennya terkait keinginan Satgas Covid-19 mudik lokal ikut dilarang juga,
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akhirnya membolehkan mudik lokal atau melakukan mudik antar kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Dengan Syarat, harus membawa surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 berdasarkan rapid PCR dan antigen. 

“Hal ini dilakukan karena Lampung termasuk 10 provinsi yang peningkatannya cukup besar, jadi harus dipatuhi,” ungkap Arinal saat memantau arus mudik Idul Fitri 1442 H, di Stasiun Kereta Api Tanjungkarang, Selasa (4/5/2021).

Arinal menjelaskan bahwa, mudik lokal bisa ditoleransi, akan tetapi etika dalam mematuhi kebijakan pemerintah daerah serta protokol kesehatan harus tetap dijalankan. Jika tidak dilakukan, maka akan ada sanksi yang diberikan kepada pelanggar tersebut.

BACA JUGA:  Bawa Sabu di Lapo Tuak, Seorang Pria di Tubaba Diamankan Polisi

“Kalau menurut saya mudik lokal karena sifatnya masyarakat sudah memahami dan menguasai di wilayah masing-masing, yang paling penting yang bersangkutan bisa memberikan keterangan bahwa dia negatif,” jelas Arinal Djunaidi.

Mantan Sekdaprov Lampung itu juga bahkan mengingatkan kepada warga, hendaknya mudik juga tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Seperti mengenakan masker. 

“Kalau tidak pakai masker pasti akan ditangani oleh Satgas seperti TNI/Polri,” tegasnya.

Selain itu juga, Arinal menyebutkan Provinsi Lampung sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera harus memiliki strategi dalam pengendalian persebaran Covid-19.

“Karena Lampung termasuk 10 Provinsi yang peningkatan nya cukup besar. Sehingga persiapan mudik ini, walaupun kita tahu sudah jelas pengendalian, pembatasan, atau larangan mudik itu sudah akan berlaku. Namun bagaimanapun juga tradisi mudik sudah menjadi budaya ratusan tahun yang lalu. Yang paling penting yang bersangkutan (pemudik) bisa memberikan keterangan bahwa dia negatif Covid-19,” jelas Gubernur Arinal. (Fik/TI)