Mendikbud Nadiem Makarim Ancam Cabut Dana BOS bagi Sekolah Negeri Pelanggar SKB Seragam

TOPIKINDONESIA.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) beserta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) soal pemakaian seragam di sekolah di tahun 2021 ini.

SKB ini mengikat pada sekolah negeri yang diselenggarakan Pemerintah Daerah (Pemda).

Mendikbud Nadiem Makarim menyebut keputusan tersebut mencerminkan kebinekaan, membangun toleransi dan kebangsaan.

Menurut Nadiem, sekolah berperan penting dan bertanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, kebinekaan dan  NKRI.

Juga membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

“Sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama,” ucapnya dalam konferensi pers via zoom, Rabu (3/2/2021).

Nadiem menegaskan, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau sebaliknya tanpa ada pemaksaan.

“Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut,” tegasnya.

Nadiem menegaskan, Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

“Implikasinya, kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik sekolah maupun oleh Pemda yang bertentangan dengan aturan ini, dalam waktu 30 hari maka aturan tersebut harus dicabut,” tegas Nadiem.

Nadiem melanjutkan jika terjadi pelanggaran terhadap SKB ini, ia memastikan akan ada sanksi kepada sekolah yang melanggar terkait bantuan operasional sekolah maupun bantuan pemerintah lainnya.

BACA JUGA:  Sosialisasi Perda, Kostiana Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Kedamaian dalam Hidup Bertetangga

“Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggar,” tegasnya. (Fik/TI)