8 Daerah Zona Merah, Ini Instruksi Gubernur Lampung ke Kepala Daerah

TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Pasca Satgas Covid-19 pusat mempublis 8 daerah di Lampung masuk dalam zona merah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Forkopimda dan 15 Kepala Daerah Kabupaten/Kota langsung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Selasa (19/1/2021).

Delapan kabupaten/kota menjadi zona merah Covid-19 itu di antaranya adalah Kabupaten Lampung Utara, Lampung Barat, Tanggamus, Lampung Timur,
Kota Bandarlampung, Kota Metro, Kabupaten Pringsewu, dan Lampung Selatan.

Sementara zona orange ada di 6 daerah yakni Kabupaten Pesawaran, Mesuji, Tulangbawang Barat, Pesisir Barat, Lampung Tengah, Way Kanan. Dan satu wilayah zona orange artinya berisiko rendah hanya Kabupaten Tulangbawang.

Bahkan, kasus Covid-19 per hari ini Selasa (19/1/2021) cenderung mengalami peningkatan yakni bertambah 124 kasus positif Corona di Lampung yang tersebar di 14 Kabupate/Kota.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini dalam rangka pengendalian Covid-19.

“Secara normatif kita cukup baik dalam pengendalian tetapi dengan adanya peningkatan yang selalu berkembang sampai 8 daerah zona merah, maka saya harus mengambil sikap untuk lebih melakukan penegasan,” tegas Arinal.

Oleh karena itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung memerintahkan kepada Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto melakukan pengendalian melalui operasional agar Protokol Kesehatan diterapkan dengan benar di wilayah-wilayah yang menjadi porsi Gugus Tugas Provinsi.

“Tapi para bupati juga tetap melakukan di wilayah pedesaan dan kecamatan,” tandas Arinal.

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Gubernur Lampung akan menginisiasi untuk melakukan hal yang sama di tingkat desa. Sehingga gugus tugas ada di setiap desa.

“Kepala Gugus Tugasnya adalah Kepala Desa bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Ini masalahnya kerumunan yang disebabkan pesta-pesta itu yang justru sekarang ini sangat rawan,” terangnya.

BACA JUGA:  Kabid Humas Polda Lampung Jadi Narasumber Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Arinal menyerahkan sepenuhnya kepada Wakapolda Lampung untuk pengambilalihan perizinan keramaian setiap pesta.

“Sekarang saya serahkan kepada Wakapolda untuk mengambil alih perizinan keramaian pesta. Harus seizin Kapolres, Kapolsek, didukung oleh TNI,” tegas Arinal.

Arinal juga menegaskan, bahwa berdasarkan kesepakatan bersama DPRD Lampung, pemerintah provinsi akan memberikan bantuan kepada TNI/Polri dan Pol PP untuk melakukan sosialisasi sekaligus menerapkan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB).

“Ada sanksi bagi rakyat apabila masih ada yang tidak tertib. Karena kunci dalam pengendalian Covid-19 ini adalah tingkat kesadaran masyarakat bukan lagi stakeholder lainnya. Tapi masyarakat itu sendiri,” tegas Arinal kembali. (Fk/TI)