TOPIKINDONESIA.ID, TANGGAMUS – Jajaran Polres Tanggamus melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap dua remaja pengguna narkoba jenis sabu-sabu yakni Arga Rindian alias Arga (19) dan Edo Saputra alias Edo (22).
Kepala Satuan Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya mengatakan,
Penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan hasil informasi masyarakat adanya pengunaan barang haram oleh dua pemuda. Lalu satuan narkoba Polres Tanggamus mengadakan penyamaran (Undercover) untuk mengetahui lebih jelas informasi yang didapat tersebut disebuah rumah di bilangan Pekon Gunung Merasa Kecamatan Pulau Panggung Tanggamus. Benar saja ketika diadakan penyergapan, didapati kedua pemuda dan terlihat sejumlah barang bukti.
I Made mengatakan, tersangka Arga Rindian merupakan warga Pekon Pulau Panggung dan Edo Saputra merupakan warga Pekon Sinar Harapan Kecamatan Talang Padang ditangkap, Minggu (28/12/20) malam.
“Keduanya ditangkap dalam persangkaan penyalahgunaan sabu di salah satu rumah di Pulau Panggung pukul 22.00 Wib,” kata AKP I Made Indra Wijaya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Senin (28/12/2020).
I Made menambahkan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat di sebuah rumah yang terletak di Pekon Gunung meraksa kecamatan. Pulau Panggung sering digunakan untuk bertransaksi dan mengkonsumsi narkoba.
“Setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka tersebut di temukan barang bukti Narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Sambungnya, dari kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 pipa kaca bekas pakai, 1 alat hisap sabu/bong dari botol lasegar, 2 korek api gas dan 2 unit handphone.
“Barang bukti tersebut diamakan berada diatas meja di dalam rumah diduga mereka sedang mengkonsumsi sabu,” ujarnya.
Menurut Kasat, dari penangkapan tersebut, kemudian dilakukan pengembangan terhadap penyedia barang haram kepada keduanya.
“Penyedia sabu sedang dalam proses pengembangan,” terangnya.
Saat ini kedua tersangka dalam pemeriksaan dan diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus.
“Terhadap keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Subhn/TI)