OTT BNPB, Lima Tersangka Ditahan KPK!

26 views
Oplus_131072

TOPIKINDONESIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

“Ya, terinformasi seperti itu,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026) dilansir dari Detik.com.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan kebencanaan. KPK kini mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.

Lima tersangka yang ditetapkan KPK terdiri atas Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian dari pihak swasta, Gabriel Purwaka Sigit selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB, Bima Setyawan selaku tenaga ahli BNPB, serta Richard Erlangga yang juga merupakan tenaga ahli.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto, termasuk dalam daftar tersangka. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dugaan keterlibatan dalam perbuatan melawan hukum, bukan karena hubungan keluarga atau kedekatan dengan pejabat tertentu.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,4 miliar serta logam mulia emas. KPK menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemanfaatan dana kebencanaan yang melibatkan sejumlah pihak.

Kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sebelumnya, dalam OTT pada 13 Oktober 2026, KPK mengamankan 14 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen bersikap kooperatif dengan memberikan data serta informasi yang diperlukan penyidik. BNPB juga menegaskan tidak akan mengintervensi penanganan perkara tersebut.

BACA JUGA:  Ketua MPC PP Tangerang Terima Kunjungan Ranting Sukamulya

Hingga kini, KPK masih mendalami konstruksi perkara dan dugaan penyimpangan dana siap pakai kebencanaan. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.(*)