UU Reforma Agraria Disahkan, Saatnya 47 Konflik Tanah di Lampung Tak Lagi Berlarut

19 views

Oleh: Bayumi Adinata
Pimpinan Redaksi Trabas.co

TOPIKINDONESIA.ID – Kamis, 24 September 2026, menjadi hari yang berbeda bagi saya ketika menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) IX Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Jakarta.

Antusiasme masyarakat yang hadir terasa kuat. Kelompok tani dan berbagai elemen masyarakat dari sejumlah daerah datang membawa satu harapan yang sama: agar persoalan agraria yang selama bertahun-tahun membelenggu kehidupan mereka tidak lagi dibiarkan berlarut-larut.

Momentum itu terasa semakin istimewa karena dua hari sebelumnya, tepatnya Selasa, 22 September 2026, DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

Bagi sebagian masyarakat yang selama bertahun-tahun berhadapan dengan konflik tanah, lahirnya UU Reforma Agraria tentu bukan sekadar berita tentang lahirnya sebuah regulasi.

Lebih dari itu, ada harapan besar yang ikut dititipkan.

Kapan tanah yang selama ini dipersoalkan mendapatkan kepastian? Kapan konflik yang diwariskan dari generasi ke generasi benar-benar selesai? Dan kapan hukum mampu menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat yang berhadapan dengan sengketa agraria?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang menurut saya justru menjadi pekerjaan besar setelah palu DPR diketukkan.

Tanah Bukan Sekadar Sebidang Lahan
Tanah selalu menjadi persoalan yang sensitif.

Sebab tanah bukan hanya benda yang memiliki nilai ekonomi. Tanah adalah tempat masyarakat bertani, membangun rumah, mencari penghidupan, mempertahankan warisan keluarga, sekaligus menjaga identitas dan sejarah sebuah komunitas.

Karena itu, ketika terjadi konflik atas tanah, yang dipertaruhkan sesungguhnya bukan hanya batas-batas bidang tanah.

Ada kehidupan masyarakat di dalamnya.

Ada masa depan keluarga. Ada akses ekonomi. Ada kepastian hukum. Ada hubungan sosial. Bahkan dalam kasus masyarakat adat, terdapat sejarah dan identitas komunitas yang melekat selama puluhan bahkan ratusan tahun.

Itulah sebabnya pengesahan UU Reforma Agraria pada 22 September 2026 layak ditempatkan sebagai salah satu momentum penting dalam perjalanan panjang kebijakan agraria Indonesia.

DPR menyebut UU tersebut diarahkan antara lain untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria struktural, melindungi hak petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan kelompok masyarakat lainnya, serta mendorong redistribusi tanah dan pemulihan hak.

Namun, bagi rakyat, ukuran keberhasilan sebuah undang-undang bukanlah panjangnya pasal.

Ukuran sebenarnya adalah apakah masyarakat yang selama ini hidup dalam ketidakpastian akhirnya memperoleh kepastian.

Lampung Punya Pekerjaan Rumah Besar
Persoalan tersebut menjadi semakin relevan ketika kita melihat Provinsi Lampung.

Pada 14 September 2026, Pemerintah Provinsi Lampung bersama Polda Lampung menggelar rapat koordinasi penyelesaian konflik agraria. Dalam forum tersebut terungkap adanya sekitar 47 konflik agraria yang tersebar di wilayah Lampung.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyebut penyelesaian antara lain menggunakan skema PP Nomor 26 Tahun 2021 serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 mengenai masyarakat hukum adat.

Dari penanganan melalui skema tersebut, sekitar 45 persen disebut telah terealisasi, sementara sekitar 55 persen lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Angka 47 bukan sekadar angka statistik.

Di balik setiap konflik terdapat manusia yang hidup dengan persoalannya masing-masing.

Ada masyarakat yang mempertanyakan tanah garapan. Ada warga yang memperjuangkan tanah transmigrasi. Ada masyarakat adat yang memperjuangkan tanah ulayat. Ada pula perusahaan yang membutuhkan kepastian hukum atas lahan dan investasi.

Karena itu, penyelesaian konflik agraria tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara menghadirkan penyelesaian berdasarkan hukum, data yang terverifikasi, sejarah penguasaan tanah dan hak masing-masing pihak.

Mesuji, Potret Konflik yang Belum Selesai
Kabupaten Mesuji menjadi salah satu contoh bagaimana persoalan agraria masih membutuhkan perhatian serius.

Persoalan lahan PT Pematang Agri Lestari (PAL), misalnya, kembali mencuat pada September 2026. Warga dari sejumlah desa mendatangi dan menempati area lahan yang selama ini dikuasai atau dikelola perusahaan.

Aksi tersebut berkaitan dengan persoalan yang oleh masyarakat dikaitkan dengan tanah transmigrasi dan hak keluarga mereka. Pada 22 September 2026, aparat Polres Mesuji masih melakukan pemantauan di sekitar lokasi pendudukan lahan warga dari delapan desa.

Bagi saya, kasus seperti ini menunjukkan bahwa konflik agraria tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan keamanan.

Ketika masyarakat sudah membawa persoalan tanah selama bertahun-tahun, maka akar persoalannya harus dibuka.

Dokumen harus diperiksa. Riwayat tanah harus ditelusuri. Batas wilayah harus diverifikasi. Status HGU harus diperiksa. Hak masyarakat harus dikaji. Dan seluruh pihak harus mendapatkan ruang yang sama untuk menyampaikan dasar klaimnya.

Jika semuanya terang, penyelesaian akan lebih mudah dicapai.

Register 45 dan Panjangnya Persoalan Agraria
Nama Register 45 di Mesuji juga tidak bisa dipisahkan dari sejarah panjang konflik agraria Lampung.

Kawasan ini telah lama menjadi bagian dari dinamika konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat, pemerintah dan perusahaan.

Persoalan Register 45 menunjukkan bahwa konflik agraria dapat berlangsung sangat panjang ketika persoalan mengenai penguasaan, status tanah, legalitas dan perlindungan hak tidak mendapatkan penyelesaian yang komprehensif.

Karena itu, Reforma Agraria seharusnya tidak berhenti pada pembagian sertifikat.

Reforma Agraria harus mampu menyentuh akar persoalan.

Siapa yang memiliki hak? Bagaimana sejarah penguasaan tanahnya? Bagaimana status hukumnya? Apakah terdapat tumpang tindih izin? Bagaimana hak masyarakat adat? Dan bagaimana memastikan tanah yang telah diberikan kepada masyarakat tidak kembali menimbulkan persoalan baru?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab dengan data dan hukum.

Tanah Adat Tulangbawang Juga Menunggu Kepastian
Persoalan lain muncul di Kabupaten Tulangbawang.

Pada Agustus 2026, masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung terkait persoalan tanah masyarakat adat.

Mereka antara lain meminta pengembalian dan pengukuran ulang tanah ulayat, verifikasi masyarakat hukum adat serta penerbitan sertifikat hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan tanah adat memang tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat dokumen administratif.

Sejarah penguasaan, keberadaan masyarakat hukum adat, bukti penguasaan, batas wilayah dan ketentuan hukum harus ditempatkan dalam satu rangkaian pemeriksaan.

Di sinilah pemerintah dituntut untuk menghadirkan negara secara utuh.

Bukan hanya hadir ketika konflik pecah, tetapi hadir sejak proses verifikasi, mediasi hingga keputusan akhir.

Data Konflik Harus Jelas dan Terintegrasi
Ada satu hal yang menurut saya tidak kalah penting: data konflik agraria.

Perbedaan data tidak selalu berarti salah satu pihak keliru. Pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil maupun lembaga penelitian bisa saja memiliki definisi, periode pencatatan dan metode pendataan yang berbeda.

Namun, jika Reforma Agraria ingin berjalan efektif, Indonesia membutuhkan basis data konflik agraria yang terintegrasi dan dapat diverifikasi.

Untuk Lampung, misalnya, Polda menyebut terdapat sekitar 47 konflik agraria.

Maka pertanyaannya sederhana.

Dari 47 konflik tersebut, berapa yang benar-benar selesai?

Berapa yang masih dalam proses?

Di mana lokasinya?

Siapa pihak yang berkonflik?

Berapa luas lahannya?

Apa dasar klaim masing-masing pihak?

Apa status HGU atau hak atas tanahnya?

Dan yang paling penting, apa hasil penyelesaiannya?

Pertanyaan itu harus bisa dijawab secara terbuka.

Sebab tanpa data yang jelas, kebijakan Reforma Agraria berisiko kembali berjalan dalam ruang yang sama: banyak rapat, banyak rekomendasi, tetapi persoalan di lapangan tidak benar-benar selesai.

UU Reforma Agraria Jangan Berhenti di Atas Kertas
Pengesahan UU Reforma Agraria membawa harapan besar.

Tetapi sekaligus membawa tanggung jawab yang jauh lebih besar.

Masyarakat tidak hidup dari bunyi pasal.

Masyarakat hidup dari tanah yang dapat dikelola dengan aman. Petani membutuhkan kepastian atas lahan garapan. Masyarakat adat membutuhkan pengakuan dan perlindungan atas wilayah adatnya. Warga membutuhkan kepastian atas tanah tempat tinggalnya. Dunia usaha juga membutuhkan kepastian hukum agar investasi dapat berjalan.

Karena itu, semua kepentingan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas.

Munas IX KPA yang digelar di Jakarta pada 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Tani Nasional dan momentum 66 tahun UUPA, menjadi ruang penting untuk melihat kembali arah Reforma Agraria setelah lahirnya UU baru.

Dan Lampung memiliki alasan kuat untuk menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian.

Sebab di provinsi ini, masih terdapat puluhan konflik agraria yang membutuhkan penyelesaian.

Jangan Lagi Ada Konflik yang Diwariskan
Menurut saya, pemerintah daerah bersama ATR/BPN, pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, perusahaan, masyarakat adat, petani dan organisasi masyarakat sipil perlu duduk dalam satu meja.

Bukan untuk mencari siapa yang paling kuat.

Bukan pula untuk menentukan siapa yang harus dikalahkan.

Tetapi untuk mencari jalan keluar yang berdasarkan hukum, data, sejarah penguasaan tanah dan prinsip keadilan.

Setiap konflik harus memiliki peta jalan penyelesaian yang jelas.

Mana yang dapat diselesaikan melalui redistribusi. Mana yang membutuhkan pengakuan hak masyarakat adat. Mana yang membutuhkan penataan HGU. Mana yang membutuhkan mediasi. Dan mana yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Dengan demikian, Reforma Agraria tidak berhenti sebagai slogan.

Tanah untuk Rakyat, Hukum untuk Kepastian
Pada akhirnya, keberhasilan Reforma Agraria tidak akan diukur dari megahnya seremoni pengesahan undang-undang.

Keberhasilannya akan terlihat di desa-desa.

Di lahan petani yang akhirnya memiliki kepastian.

Di masyarakat adat yang mendapatkan pengakuan atas haknya.

Di warga transmigrasi yang memperoleh kejelasan status tanah.

Di perusahaan yang memperoleh kepastian hukum.

Dan terutama, pada konflik-konflik lama yang akhirnya menemukan jalan penyelesaian.

Palu DPR memang sudah diketukkan.

UU Reforma Agraria sudah lahir.

Kini pekerjaan sesungguhnya justru dimulai.

Untuk Lampung, 47 konflik agraria bukan sekadar angka. Di balik angka itu ada tanah, ada kehidupan, ada sejarah dan ada harapan masyarakat yang menunggu kepastian.

Jangan sampai generasi berikutnya kembali mewarisi konflik tanah yang sama.

Reforma Agraria harus hadir bukan hanya di atas kertas, tetapi benar-benar terasa sampai ke tanah yang selama ini diperebutkan dan diperjuangkan rakyat. (***)