Kejagung Ambil Alih Kasus PT PSMI

17 views

TOPIKINDONESIA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan milik PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).

Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Pengambilalihan dilakukan untuk melanjutkan proses penyidikan dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, tim penyidik telah mengambil alih penyidikan dari Kejati Lampung.

“Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Lampung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Lampung,” ujar Saiful, Senin (7/9/2026).

Dalam perkara ini, PT PSMI diduga memanfaatkan kawasan hutan seluas sekitar 1.286 hektare pada areal PT Inhutani V di Lampung. Lahan tersebut diduga digunakan untuk ditanami tebu.

Pemanfaatan lahan tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, hingga kini nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.

Dalam proses penyidikan, tim Jampidsus Kejagung telah memeriksa 47 saksi dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga telah meminta bantuan ahli untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Saiful menegaskan, penyidikan masih terus berjalan. “Saat ini tim penyidik masih memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan, dan memeriksa alat bukti lainnya,” katanya.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mengonstruksikan peristiwa pidana sekaligus menemukan pihak yang bertanggung jawab. Kejagung masih mendalami seluruh bukti sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.(*)