TOPIKINDONESIA.ID – Proyek pembangunan Embung Kemiling senilai hampir Rp7 miliar kembali menjadi sorotan. Belum genap setahun digunakan, proyek yang dikerjakan CV Raden Galuh tersebut dilaporkan mengalami kerusakan dan erosi.
Tak hanya persoalan fisik, proyek itu juga menjadi perhatian setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung menemukan kekurangan volume pekerjaan dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dengan nilai mencapai Rp383,44 juta.
Aktivis antikorupsi Johan Abidin bahkan telah melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Johan meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat temuan administratif, tetapi mendalami seluruh proses pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan.
“Saya perkirakan kerugian negara lebih besar dari temuan BPK Rp383.441.627,63,” kata Johan, Rabu (26/8/2026).
Proyek Embung Kemiling dikerjakan berdasarkan kontrak dengan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Lampung senilai Rp6.980.867.931,65. Kontrak bernomor 600.1.4.3/002/1.03.02.1.01.0120/KTR/PK/APBD/V.04/IX/2025 itu ditandatangani pada 2 September 2025 dengan masa pelaksanaan 120 hari hingga 30 Desember 2025.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp263.595.470,49 serta pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi senilai Rp119.846.137,14. Total nilai yang dinilai merugikan negara mencapai Rp383.441.627,63.
BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan. Kepala Dinas PSDA disebut tidak melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan secara memadai. Sementara PPK dan tim teknis dinilai tidak mengendalikan kontrak serta tidak melakukan pengujian terhadap perhitungan volume dan spesifikasi pekerjaan.
Persoalan tersebut menjadi semakin serius karena kondisi fisik embung dilaporkan mengalami kerusakan dan erosi beberapa bulan setelah proyek selesai dan diresmikan.
Johan meminta Kejati Lampung mendalami kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang lebih luas, termasuk menelusuri proses sejak perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
Menurutnya, temuan BPK seharusnya menjadi pintu masuk untuk memastikan apakah persoalan hanya berkaitan dengan kekurangan volume dan spesifikasi pekerjaan atau terdapat persoalan lain yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Untuk Embung Kemiling, saya berharap Kejati Lampung memeriksa dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana temuan-temuan sebelumnya,” ujarnya.
Proyek tersebut sebelumnya diresmikan pada akhir 2025 oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Kini, selain angka Rp383,44 juta dalam temuan BPK, kondisi fisik embung menjadi pertanyaan tersendiri. Mengapa proyek hampir Rp7 miliar sudah menyisakan persoalan dalam waktu relatif singkat setelah selesai dikerjakan?
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari CV Raden Galuh terkait temuan BPK maupun tersebut.
Pantauan di lokasi Embung Kemiling, keadaannya tidak terurus,rumput tinggi dan semrawut.(*)












