Lampung Utara-kucuran Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023 sampai 2025 untuk mendorong pemerataan ekonomi dan pembangunan Desa, justru diduga menjadi ladang bancakan. Dugaan tersebut mengarah pada kepala Desa Mulyo Rejo 2, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara kamis 28/05/2026
Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, peningkatan sektor pertanian dan peternakan, hingga pembangunan desa disinyalir tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. Hasil investigasi tim media menemukan banyak kejanggalan dalam penggunaan anggaran Dana Desa sejak 2023 sampai 2025.
Deretan Kegiatan Diduga Bermasalah
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah item kegiatan yang kuat dugaan dimark-up atau dikorupsi oleh Kepala Desa Sulistianto mencari keuntungan pribadi untuk memperkaya diri sendiri.
Kegiatan tahun 2023
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **Rp 172.700.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **Rp 35.260.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)Rp 49.500.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)Rp 4.000.000
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)Rp 75.000.000
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan.Rp 21.610.000
Kegiatan tahun 2024
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan.Rp 28.632.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **Rp 163.904.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**Rp 84.194.000
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)Rp 135.000.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
Rp 5.750.000
Kegiatan tahun 2025
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **Rp 55.523.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **Rp 224.996.000
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan.Rp 24.170.000
Penyertaan Modal.Rp 163.000.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
Rp 6.960.000
Ironisnya, masyarakat setempat mengaku tidak mengetahui realisasi kegiatan-kegiatan tersebut, baik bentuk program, barang yang dibelanjakan, maupun sistem pengelolaannya.
Warga Mengaku Tak Pernah Tahu Realisasi Kegiatan
Seorang warga Desa Mulyo Rejo 2 yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak pernah mengetahui secara jelas pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana desa(DD)
“Kami sebagai masyarakat nggak pernah tahu bang soal kegiatan peternakan dan pertanian yang di anggarkan tiap tahun nya itu seperti apa. hewan apa yang di beli dan sistem pengelolaan nya aja seperti apa kami tidak pernah mengetahui nya apakah di kelola oleh kelompok tani atau di kelola oleh kepala desa, kami nggak pernah tahu ,” ungkap warga
Selain kegiatan perternakan dan pertanian untuk kegiatan pembelian aset kantor aja kami gak tahu untuk beli apa saja, untuk kegiatan pembangunan pembangunan yang ada di Mulyo rejo 2 ini aja kami gak tau sebagai masyarakat berapa pagu anggaran setiap titik pembangunan yang ada di desa ini, terus untuk anggaran penyertaan modal itu aja gak jelas untuk apa dan bagaimana sistem pengelolaan kami sebagai masyarakat banyak tidak tahu.untuk kualitas pembangunan yang ada desa ini aja bisa di liat sendiri apakah sudah sesuai apa tidak pengerjaan nya cetus warga kepada wartawan media ini.
“Sebagai masyarakat harapan kami untuk yang punya wewenang dalam hal ini periksa semua kegiatan kegiatan dan pembangunan yang ada di desa Mulyo Rejo 2 yang anggarkan melalui dana desa tolong di periksa semua”Tutup narasumber yang nama nya tidak mau di sebutkan.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa pengelolaan Dana Desa tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum.
Kepala Desa, Tidak menjawab konfirmasi
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media telah berulang kali mencoba mengonfirmasi Kepala Desa melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp terkait penggunaan Dana Desa tahun 2023 Sampai 2025. Tapi kepala desa Sulistianto tidak menjawab konfirmasi media ini.
hingga berita ini diterbitkan Kepala Desa belum dapat memberikan jawaban terkait dugaan permasalahan ini
APH Diminta Turun Tangan
Atas dugaan tersebut, masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Kejaksaan Negeri, serta Unit Tipikor Polres setempat untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kegiatan Dana Desa di Desa Mulyo Rejo 2 Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara.
Awak media juga menyatakan akan terus menelusuri kasus ini hingga tuntas, guna memastikan uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan memperkaya oknum pejabat Desa.(Team)












