Bandit Bersenpi Dibekuk Tekab 308 Polda Lampung

121 views

Topikindonesia.id – Bandit bersenpi yang beraksi di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Kota Bandar Lampung dan Kota Metro, berhasil di bekuk Team Anti Bandit (Tekab) 308 Polda Lampung.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP. Ujang mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus Curat dan Curas yang sempat viral di media sosial pada pertengahan tahun 2025 lalu.

“Dalam aksinya, pelaku mencuri sepeda motor milik ibu-ibu, kemudian pelaku menakut nakuti korban dengan melepaskan tembakan ke atas,”kata Ujang, saat ekspose di Polda Lampung, pada Senin (26/01/2026) malam.

Lebih lanjut Kasubdit menjelaskan, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial HL, di wilayah Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah beraksi di delapan TKP, di Wilayah Kota Bandar Lampung dan satu LP di wilayah Kota Metro.

“Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor, beberapa plat motor, Kunci Leter T, body motor, dan bong bekas menggunakan sabu-sabu. Sayangnya, senjata api rakitan yang digunakan pelaku sudah dibuang. Kasusnya, masih di kembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan kejahatan serupa di wilayah Lampung,”ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.(Robin)

BACA JUGA:  Pemprov Lampung Perkuat Peran Desa Lewat Pelantikan APDESI