Topikindonesia.id – Oknum TNI berinisial SGT, di laporkan ke Polda Lampung dan DENPOM II/3/C Lampung, pada Selasa (13/01/2026).
Pelapor, Rossy ,35, warga Sukadana, Lampung Timur, mengatakan, kedatangannya ke Polda Lampung tujuannya untuk melaporkan oknum TNI berinisial SGT, dengan nomor : LP/B/33/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
“Tidak hanya ke Polda Lampung, saya melaporkan SGT ke DENPON II/3/C Lampung,”kata Rossy.
Menurutnya, terlapor SGT dilaporkan atas dugaan kasus perselingkuhan dengan wanita berinisial DPPS yang setatusnya sebagai istri sah pelapor, di sebuah kamar kontrakan, di wilayah Way Jepara, pada 27 Desember 2025 lalu.
“Saya dan saksi yang melihat sudah memberikan keterangan ke penyidik. Selain itu, ada rekaman video dan chat serta pengakuan dari istri saya. Upaya ini saya lakukan, untuk minta keadilan agar terlapor bisa cepat diproses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita,” terangnya.(Robin)












