Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Resmi Tersangka Korupsi Laptop Rp1,98 Triliun!

2,252 views

TOPIKINDONESIA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

“Telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga dokumen resmi.

Sebelumnya, Nadiem sudah tiga kali diperiksa. Pertama pada 23 Juni (12 jam), kedua pada 15 Juli (9 jam), dan terakhir hari ini. Ia juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.

Kasus korupsi pengadaan laptop ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun. Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka:

Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021.

Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem.

Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan perbaikan infrastruktur TIK sekolah.

Nadiem Anwar Makarim (NAM) – Mendikbudristek 2019–2024.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran Nadiem adalah figur muda yang sebelumnya dikenal sebagai pendiri Gojek dan menteri andalan Presiden Jokowi.(*)