Pencuri Sapi Bersenpi Dibekuk Tekab 308

404 views

TOPIKINDONESIA.ID – Spesialis pencuri hewan ternak bersenjata api yang beroperasi di Kabupaten Tulang Bawang, dibekuk Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung, Kamis (06/04/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Hutagalung, melalui Kasubid Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP. Rahmat Hidayat, didampingi Kasubdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol. M. Ali Muhaidori mengatakan, spesialis pencuri hewan ternak bersenpi yang berhasil ditangkap bernama, Kodri.

“Tersangka Kodri ditangkap di wilayah hukum Tanjung Bintang, Lampung Selatan,”kata Rahmat Hidayat.

Menurutnya, ditangkapnya tersangka berdasarkan laporan warga Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, ke Polres Tulang Bawang, tentang dua ekor sapi putih, didalam kandang, telah hilang dicuri, beberapa waktu lalu.

Dari keterangan saksi bernama, Made Narayana, koban sempat mencari, ke kandang lain dan mengikuti jejak kaki sapi, kemudian di menemukan usus dan organ dalam sapi, yang ditinggal di areal kebun sawit pinggir jalan lintas. Setelah memfoto organ sapi dan menguburnya, korban langsung melapor ke pihak berwajib.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas tersangka dan komplotannya. Sebelumnya, dua tersangka bernama, Darmin dan Agus Purnomo berhasil ditangkap lebih dulu oleh petugas Polres Lampung Timur. Setelah itu, tersangka Kodri ditangkap Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung, diwilayah Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada Rabu (03/04/2023) dini hari.

“Kasusnya masih dikembangkan, karena Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung masih memburu dua tersangka lainnya berinisial, TIR dan FERI yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),”ungkapnya.

Dari tersangka Kodri, diamankan barang bukti berupa, 1 Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver warna Silver berikut 6 butir amunisi, 1 kaos warna hitam dan 1 celana panjang hitam yang di pakai pada saat melakukan tindak pidana. Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Penyalahgunaan senjata api, amunisi atau bahan peledak yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 Undang — Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (robin)

BACA JUGA:  BI Lampung: Inflasi April 2026 Tetap Terkendali, Waspadai Risiko Cuaca dan Global