IAW Minta Kejaksaan Agung Selidiki Terkait Jumlah Tata Kelola Perkebunan Sawit dan CPO yang Tidak Sesuai

364 views

TOPIKINDONESIA.ID – Indonesian Audit Watch (IAW) mengadu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kewenangan oleh beberapa instansi soal publikasi angka yang tidak sesungguhnya dalam penatakelolaan perkebunan kelapa sawit dan jumlah produk Crude Palm Oil (CPO).

Hal ini membuat Indonesia dirugikan hingga ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.

“Akibat publikasi angka yang tidak sesuai itu negara tidak memperoleh pajak dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dengan seharusnya,” ungkap Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, SH, dalam keterangannya, seperti dilansir dari Harian Terbit, Sabtu (28/1/2023).

Menurut Iskandar, adanya jumlah takelola perkebunan sawit dan CPO yang tidak sesuai itu maka Kejagung untuk membantu Pemerintah menegakkan rasa adil terhadap rakyat. IAW yakin akan terbentuk model pembenahan terkait data faktual luasan kebun sawit, asal/jenis area perkebunan kelapa sawit, jumlah produk CPO dan seluruh turunannya yang diekspor dan atau diimpor sebab berimplikasi terhadap pendapatan negara.

Iskandar juga membeberkan soal sejarah perkebunan sawit dari penjajahan Belanda hingga saat ini. Tahun 1848, orang Belanda membawa empat biji kelapa sawit (Elaeis guineensis) dari Bourbon, Mauritius, dan Hortus Botanicus, Amsterdam kemudian ditanam di Kebun Raya Bogor. Lalu 1911 usaha perkebunan kelapa sawit dimulai oleh Adrien Hallet, warga Belgia diikuti K. Schadt membuka perkebunan kelapa sawit pertama di pantai timur Sumatera (Deli) dan Aceh dengan luas 5.123 hektar.

Selanjutnya, pada tahun 1957 Pemerintah mulai ikut memgambil-alih kebun sawit setelah Jepang meninggalkan Indonesia karena alasan politik dan keamanan. Lalu masa Pemerintahan Orde Baru, pembangunan perkebunan diputuskan berorientasi pada budidaya kelapa sawit dan mendorong pembukaan lahan baru untuk penghijauan.

“Pemerintah mulai banyak memberi dukungan berupa kebijakan dan kredit serta proteksi berbentuk intensif terhadap perkebunan kelapa sawit,” ungkapnya.

Pada tahun 1970, sambung Iskandar, luas kebun kelapa sawit masih 29.560 hektar dengan produksi CPO sebanyak 721.172 ton. Dimasa itu lahir program kredit Perkebunam Besar Swasta Nasional (PBSN 1 dan 2) tahun 1976 serta program kebun sawit pola PIR-Trans (Perkebunan Inti Rakyat-Transmigrasi) dan Skema Inti Perusahaan Perkebun Hutan (PIR-BUN). Kebijakan-kebijakan tersebut menstimulus perluasan perkebunan kelapa sawit Indonesia signifikan menjadi sekitar 200.000 hektar. Hal itu terus berkembang.

Dari masa 1980 sampai tahun 2009 luas kebun kelapa sawit melesat menjadi 7.820.000 hektar dimana sebagian besar dimilik oleh Perkebunan Besar Swasta (PBS) yakni sekitar 3.893.000 hektar. Yang dimiliki perkebunan rakyat (PR) sekitar 3.310.000 hektar dan sisanya 616.000 hektar milik Perkebunan Besar Negara (PBN).

“Tahun 2019 berdasar Keputusan Menteri Pertanian nomor 833 tahun 2019, tentang luas lahan tutupan kelapa sawit nasional disebut bahwa perkebunan kelapa sawit mencapai 16,38 juta hektar,” ucapnya.

Iskandar juga menyebutkan, Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2019 terhadap Perizinan, Sertifikasi, dan Implementasi Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit yang Berkelanjutan serta Kesesuaian dengan Kebijakan dan Ketentuan Internasional, ternyata ditemukan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 16,8 juta hektar.

“Luasan itu semua sudah ditanami pohon kelapa sawit. Ini lebih luas dibandingkan data resmi instansi Pemerintah manapun yang maksimal hanya menyebut 16,38 juta hektar,” terang Iskandar.

Namun, lanjut Iskandar, uniknya tahun 2021 Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut luas perkebunan kelapa sawit malah sekitar 14,62 juta hektar tersebar di 26 provinsi yakni seluruh provinsi di Pulau Sumatera dan Kalimantan, Provinsi Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

“Disebut juga status pengusahaan pada 2021 masih didominasi oleh PBS sebesar 8,04 juta hektar atau 55 persen. Diikuti perkebunan rakyat menguasai 6,03 juta hektar atau 41,24 persen serta sisanya 0,55 juta hektar atau 3,76 persen dikuasai oleh PBN,” bebernya.

“Tahun data BPS yang lebih muda dengan luas lebih kecil ketimbang hasil audit BPK RI pada tahun yang tua dengan luas berbeda nyaris 4 juta hektar. Ini adalah sesuatu pembuktian faktual yang menurut hemat kami sudah patut untuk disidik. Sebab sangat kentara pada muara pembayaran pajak dan PNBP,” sambungnya.

Sampai 2021 saja, lanjut Iskandar, Pemerintah tetap ada mengeluarkan regulasi terhadap kebun kelapa sawit, seperti terkait penyelesaian lahan seperti Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak atas tanah. Juga menerbitkan Kebijakan Satu Peta melalui Peraturan Presiden nomor 23 tahun 2021 serta melakukan revisi Peraturan Presiden nomor 61 tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2015 guna mengakomodir isu strategis dalam regulasi tersebut seperti legalitas lahan.

Iskandar meminta Kejagung untuk menyidiknya karena, pertama, terbukti bahwa multi kebijakan dari Pemerintah yang sangat signifikan turut mendukung terciptanya perkebunan kelapa sawit Imdonesia menjadi yang terbesar di dunia. Tentu sudah sangat tepat jikalau Pemerintah mendapatkan efek baik dari kebijakannya demi mensejahterakan rakyat.

Kedua, kebijakan dari Pemerintah adalah sesuatu hal yang mempunyai efek secara langsung dan tidak langsung terhadap seluruh hasil perkebunan kelapa sawit, dimulai dari Tandan Buah Segar (TBS) sampai pada CPO dan produk turunannya. Kebijakan itu tentu harus terukur dan teruji memberi nilai positif pada negara.

“Berdasar poin 1 dan 2 di atas maka patut diduga bahwa pendapatan negara baik berupa pajak atau PNBP yang selama ini dipublikasi menjadi patut untuk diselidiki kebenarannya. Jangan sampai wibawa negara dan Pemerintah bisa dengan mudah dikecoh,” jelasnya.

Menurutnya, seluruh penggunaan dana baik uang negara dan atau uang negara yang dipisahkan yang diserap entitas dan atau individu pemilkk perkebunan kelapa sawit pantas untuk disidik akibat dari data-data yang meragukan tersebut.

Terhadap pungutan ekspor sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang pada satu tahun tertentu mencatatkan pendapatan sebesar Rp72,45 triliun pada 2021 melonjak sekitar 241% dari Rp21,27 triliun dari 2020 patut untuk diragukan sebab berlandas pada data yang patut diduga keliru.

Serapan terhadap hampir 99% dari pendapatan pada sesuatu tahun kerja BPDPKS yang berasal dari pungutan ekspor sawit, yang jika diakumulasi sejak lahir BPDPKS diprediksi sudah memgelola ratusan triliun menjadi sangat patut untuk disidik demi akuntabilitas. Sebab fakta data perkebunan kelapa sawit tidak faktual.

“Enam sebab di atas tentu semakin dikuatkan karena sudah ada temuan pada LHP PDTT BPK RI tahun 2019 yang telah mengaudit Perizinan, Sertifikasi, dan Implementasi Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit yang Berkelanjutan serta Kesesuaian dengan Kebijakan dan Ketentuan Internasional,” jelasnya.

Iskandar mengungkapkan temuan yang dilakukan IAW, yakni, perizinan, sertifikasi, dan implementasi pengelolaan perkebunan kelapa sawit dilaksanakan tidak sesuai dengan kriteria atau ketentuan terkait kehutanan dan perkebunan. Perkebunan kelapa sawit pada 15 (lima belas) kabupaten yang dipetik belum memiliki hak atas tanah/Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1,02 juta hektar.

“Sebanyak 181 perusahaan perkebunan kelapa sawit menggunakan kawasan hutan seluas +349.63 ribu hektar. Ada 110 perusahaan perkebunan kelapa sawit menggunakan kawasan gambut seluas 345.23 ribu hektar Sebanyak 187 perusahaan perkebunan belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun masyarakat pabrik pengolahan, dan 20% pembangunan kebun perusahaan belum memenuhi persyaratan,” tegasnya. (*)