TOPIKINDONESIA.ID – Petugas Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil membongkar perdagangan gelap narkoba melalui media sosial instagram, Rabu (11/01/2023).
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. FX Winardi melalui Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP. Ujang Suprianto membenarkan keberhasilan tersebut.
“Ada empat tersangka yang diamankan berinisial, FAP (20) warga jalan Tanjung Mas, Kelurahan Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara. OIR (20) warga jalan Abung/Siwo Ratu, Kelurahan Gedong Meneng, Kecamatan Rajabasa Bandar Lampung. YAP (23) warga jalan Hi Komarudin, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung dan AA (27) warga Gunung Sugih, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Ujang Suprianto.
Menurutnya, perdagangan gelap narkoba melalui media sosial instagram tersebut terbongkar, awalnya pada Kamis (08/12/2022) sekitar pukul 06.15 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka OIR dan tersangka FAP, di wilayah Hajimena, Lampung Selatan. Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti berupa, satu buah Bong atau alat hisap Shabu. Hasil diintrogasi, kedua tersangka mengaku, jika Shabu itu didapat dari tersangka YAP. Keduanya juga mengakui sudah dua kali mengantarkan pesanan narkoba kepada pembeli. Dalam satu kali antar, keduanya mendapatkan upah dari YAP sebesar Rp 50 ribu.
Atas dasar keterangan kedua tersangka tersebut, lanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka YAP, di sebuah kontrakan di jalan Hi Komarudin, Kecamatan Hajimena, Lampung Selatan. Saat digeledah petugas menemukan barang bukti berupa, satu bungkus palstik klip berisi Shabu dengan berat 0,22 Gram, satu buah dompet kotak warna hitam, satu bungkus plastik klip ukuran sedang dan 19 plastik klip ukuran kecil berisi Shabu dengan berat 16,95 Gram. Tidak hanya rumah kontrakan di Hajimena, Lampung Selatan, petugas juga menggeledah rumah kontrakan tersangka YAP yang berada di jalan Sepakat, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. Di lokasi, petugas kembali menemukan barang bukti lainnya berupa, lima bundel plastik klip kosong, lima bungkus plastik klip berisi Shabu dengan berat 0,76 Gram, satu buah plastik klip berisi 2 ½ butir pil extasy logo gucci, dua unit timbangan digital dan satu buah kotak yang berisi plastik klip baru.
“Hasil introgasi tersangka YAP mengaku, Shabu-Shabu itu didapat dari tersangka berinisial, AA yang diamankan di sebuah steam mobil ans, di jalan Prokalamator, Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, berikut barang bukti berupa, satu unit handphone jenis android merk Samsung a525 warna hitam dan Shabu-Shabu sebanyak satu kantong dengan berat 10 Gram. Sedangkan pil exstacy didapat dari tersangka berinisial, AE (DPO),”terangnya.
Modus yang digunakan, tambahnya, tersangka YAP mencari pertemanan melalui media sosial instagram dengan nama akun doctr.insomnia. Setelah saling kenal dan dekat, tersangka kemudian menawarkan barang haramnya. Jika sepakat, pembeli mentransfer uang ke rekening tersangka YAP. Setelah itu tersangka YAP memerintahkan tersangka FAP dan OIR untuk mengantarkan barang haram kepada pembeli sesuai petunjuk tersangka YAP.
“Dari akun instagram dengan nama akun doctr.insomnia, didapati
jumlah pembeli sebanyak 1.136 akun dengan rincian, pembeli tetap sebanyak 412 akun, pembeli wanita sebanyak 347 akun dan pelajar sebanyak 210 akun,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka FAP dan OIR bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan tersangka YAP bakal dijerat Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan tersangka AA bakal dijerat
pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(robin)












