Mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo Divonis 8,6 Penjara

42 views

Topikindonesia.id – Mantan Bupati Lampung Timur, periode 2021-2024, M Dawam Rahardjo di vonis 8,6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 3,96 miliar, dalam kasus korupsi proyek pembangunan pagar rumah dinas bupati Lampung Timur, senilai Rp 6,9 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Pengadilan Negeri Tanjung Karang,  menyatakan, terdakwa M Dawam Rahardjo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pagar rumah dinas bupati Lampung Timur.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Dawam Rahardjo berupa pidana 8,6 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua, Firman Khadafi Tjindarbumi, pada sidang pembacaan putusan, Kamis (26/2).

Hakim juga menghukum terdakwa M Dawam Rahardjo, membayar denda senilai Rp 300 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,69 miliar.

Hal yang memberatkan hukuman, menurut majelis hakim, terdakwa M Dawam Rahardjo, tidak mengakui perbuatannya dan tidak membayar uang pengganti kerugian negara.

Sebelumnya, Jaksa menyebut terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah, serta ketentuan yang disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Atas pelanggaran tersebut, Jaksa menuntut terdakwa M Dawam Rahardjo divonis penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,5 miliar.

Terhadap putusan yang dijatuhkan padanya, M Dawam Rahardjo mengatakan pikir-pikir. (Robin)

BACA JUGA:  Pemilu 2029 Masih Jauh, PKS Lampung Sudah Panaskan Mesin Susun Strategi Contoh Sumbar