Gubernur Mirza Tetapkan Harga Singkong Rp1.350 dan Potongan 30 Persen

272 views

TOPIKINDONESIA.ID – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal akhirnya mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penetapan Harga Ubi Kayu atau Singkong di Lampung.

Hal itu merupakan hasil dialog bersama petani yang melakukan unjuk rasa di Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Senin (5/5/2025)

Pada Instruksi itu diberikan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung dan. Perusahaan Industri Tapioka di wilayah Provinsi Lampung

Untuk, pertama, menetapkan Harga Ubi Kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp1.350/kg, potongan rafaksi maksimal 30%, tidak mengukur kadar pati.

Kedua, harga ini berlaku sebelum ada keputusan Menteri terkait terhadap Lartas dan berlakunya secara Nasional

Gubernur Mirza menambahkan, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat untuk menentukan peraturan daerah (perda) ataupun peraturan gubernur (pergub). Diberitakan sebelumnya, demonstrasi petani dan mahasiswa di Lampung ricuh sebanyak dua kali.(*)