Bawaslu Pesawaran Ungkap 4 Temuan Kasus Tungsura Pidana Pemilu 2024

TOPIKINDONESIA.ID – Bawaslu Kabupaten Pesawaran mengungkap 4 temuan dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) Pemilu 2024. Di mana, 3 di antaranya berada di kecamatan Way Khilau dan satu di Gedong Tataan.

Hal itu diungkapkan Kordiv Pencegahan Pelanggaran, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Pesawaran Abdul Muthalib, dalam Rakor Publikasi Hasil Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Hotel Arinas Bandarlampung, Sabtu (16/3/2024).

Muthalib juga memaparkan proses dari empat temuan itu hingga sekarang. Pertama, temuan perusakan surat suara yang dilakukan ketua KPPS TPS 10 Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau.

“Secara administratif kami rekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) dan digelar 24 Februari dan pidananya pemilu tiga hari yang lalu dilimpahkan ke penyidikan untuk dilakukan lebih lanjut di kepolisian,” kata Muthalib.

Dia melanjutkan, Ketua KPPS TPS 10 Kubu Batu sudah ditetapkan tersangka dan terancam dipenjara. Tetapi saat dipanggil tidak hadir, sehingga prosesnya dilakukan in absentia.

Temuan kedua, pembukaan segel kotak suara di gudang PKK Way Khilau yang berada di Desa Gunung Sari. Di mana kotak suara yang dibuka adalah milik Desa Bayas Jaya, Way Khilau.

“Kami hitung ulang surat suaranya dan tidak ada pergeseran suara jadi tidak ada pidana pemilunya, kami hanya beri rekomendasi teguran,” sambungnya.

Ketiga, ada dugaan pergeseran dan penggelembungan suara sehingga terjadi PSU di 10 TPS di Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau untuk surat suara DPRD kabupaten Pesawaran.

“Untuk alasan keamanan, PSU dilakukan di Desa Tanjung Rejo. Kasus ini kami temukan sebagai pidana pemilu, hari ini masih berproses di Gakkumdu,” lanjut Muthalib.

Keempat, ditemukan penggelembungan suara di TPS 9 Desa Tamansari, Gedong Tataan saat pleno tingkat kabupaten di Hotel Adora, 1 Maret lalu.

“Kami rekomendasikan untuk hitung ulang. Hasilnya caleg yang tadinya jadi, akhirnya gak jadi dengan selisih suara 43. Saat penghitungan suara, ada pergeseran suara di caleg nomor 1 dan 2 PPP. Selain itu, ada PKB yang tadinya 0 jadi 6, Gerindra yang tadinya 2 jadi 7 dan sebagainya. Pidana pemilunya masih berproses,” jelas dia.

Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah menambahkan, pihaknya memastikan akan memberikan sanksi jika terbukti ada jajaran bawaslu yang ikut bermain dalam pelanggaran di atas.

“Jika ada, akan kami tindak tegas bahkan sampai ke kepolisian, kami siap memberhentikan dan melakukan evaluasi,” pungkasnya.(*)

 2,206 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *