Delapan Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Digulung, 38,19 Kg Sabu-sabu Disita

338 views

TOPIKINDONESIA.ID – Delapan orang sindikat Narkoba jaringan Internasional digulung. Sabu – sabu seberat 38,19 Kg, bernilai sekitar Rp 39 miliar disita petugas gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten.

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmi Santika didampingi Direktur Tindak  Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Erlin Tangjaya, Kabid Humas Polda Lampung, Kobes Pol. Umi Fadillah Astuti mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus perdagangan gelap narkoba atau penyalahgunaan narkoba merupakan hasil pengembangan dari jaringan narkoba Fredy Pratama.

“Petugas gabungan mendapatkan informasi, bahwa masih ada jaringan narkoba yang masih beroperasi di beberapa wilayah di Indonesia,” kata Helmi Santika, saat press release di GSG, Mapolda Lampung, pada Rabu (31/01/2024).

Dari informasi tersebut, lanjutnya, petugas gabungan melakukan penangkapan terhadap delapan tersangka di beberapa lokasi berbeda diantaranya di Seaport Interdiction Bakauheni, di depan Indomart dermaga eksekutif Pelabuhan Bakauheni, di daerah Sukarame dan Tanjungbintang.

“Selain itu, ada tersangka narapidana dari Lapas Cipinang yang dititipkan di Lapas Way Hui. Dari informasi tersangka (Napi) tersebut, masih ada jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Makasar dan Semarang. Oleh sebab itu, petugas gabungan terus melakukan pengembangan dalam upaya pemberantasan narkoba hingga ke akarnya,” terangnya.

Dari tersangka, tambahnya, petugas gabungan telah menyita barang bukti berupa, sabu – sabu seberat 38,19 Kg, bernilai sekitar Rp 39 miliar. Tetapi, jika beredar dapat meracuni sekitar 152.772 ribu orang. Diketahui kejahatan perdagangan gelap narkoba telah merasuki semua golongan dan harus dicegah. Tidak hanya masyarakat, beberapa waktu lalu, ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat meloloskan barang haram.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Samsudin Pindah Domisili, Siap Milih di TPS 007 Sumur Batu

“Kali ini, dari delapan tersangka ada oknum honorer BNNK yang diduga terlibat. Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah sembilan kali melakukan transaksi narkoba. Mengenai TPPU, saat ini petugas gabungan masih melakukan penyelidikan terhadap asetnya yang diperkirakan mencapai Rp 2,3, miliar,” imbuhnya.

Sementara itu, menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareakrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa  menjelaskan, untuk mengungkap jaringan Fredy Pratama, pihaknya telah bekerjasama dengan Kepolisian Thailand.

“Mengenai penghargaan untuk petugas atas keberhasilan mengungkap kejahatan narkoba, itu sedang dipersiapkan,”ungkapnya.

Di lokasi ( Mapolda Lampung), petugas gabungan juga menyita barang bukti berupa, lima unit mobil berbagai macam jenis. Salah satu mobil jenis Veloz pada bagian jok telah dimodifikasi untuk menyembunyikan sabu-sabu.(robin)