Peran Media Diharapkan Mampu Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2024

346 views

TOPIKINDONESIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung melakukan sosialisasi untuk tingkatkan partisipasi pemilih.

Hal itu dilakukan guna mencapai target
partisipasi pemilih di Lampung pada Pemilu 2024 yakni 80 persen atau sama dengan angka partisipasi pemilih pada tahun 2019 yaitu 80,56 persen.

“Di sinilah pernah media dan influencer sangat penting, untuk membantu menyampaikan informasi seputar kepemiluan,” ungkap Komisioner KPU Lampung Bidang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Antoniyus dalam workshop Peran Media dalam Pemilu 2024, Kamis (7/12/2023).

Antoniyus melanjutkan, maraknya informasi tidak benar atau hoaks menjelang pemilu perlu diluruskan agar tidak menjadi liar.

Selain itu, kata Antoniyus, KPU Lampung juga berupaya melakukan optimalisasi media sosial untuk menjangkau pemilih terutama untuk kelompok milenial dan gen z.

Di mana, pemilih milenial di Lampung yang berusia 25-39 tahun mencapai 32,02 persen atau 2.094.127 jiwa dan generasi Z berusia 17-24 tahun sebanyak 1.174.188 atau 17,96 persen, artinya total pemilih muda di Lampung pada pemilu 2024 mencapai 50 persen yang kesehariannya selalu mengakses media sosial.

Keberadaan media sosial memiliki urgensi yang signifikan bagi penyelenggara pemilu, di antaranya; pertama, sebagai sarana sosialisasi pemilu. Media sosial dapat dimanfaatkan untuk menyediakan informasi penting kepada pemilih, seperti hari dan tanggal pemungutan suara, jenis surat suara, prosedur pendaftaran pemilih, tata cara pemungutan dan penghitungan suara, pemungutan suara, prosedur pencalonan, jadual dan metode kampanye, proses rekrutmen badan adhock, pengenalan jenis logistik pemilu, dll.

Kedua, sebagai sarana pendidikan/ edukasi pemilih. Media sosial memungkinkan KPU untuk memberikan edukasi pemilih secara massif, efektif dan efisien guna membangun kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu, dan memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya pemilu, hak dan kewajiban warga negara.

Ketiga, ruang konsultasi dan pengaduan. Menggunakan media sosial untuk memastikan transparansi dalam proses pemilu dengan menyediakan layanan pengaduan dan konsultasi langsung tentang bagaimana persiapan, pelaksanaan, dan hasil penghitungan suara pemilu.

Keempat, sarana interaksi dengan Pemilih. Medsos merupakan sarana komunikasi yang efektif, murah dan massif. Melalui media sosial, KPU dapat berinteraksi langsung dengan pemilih, menjawab pertanyaan, menyampaikan informasi tambahan, dan membangun kepercayaan publik. Di dalam grup-grup komunitas, KPU bisa memberikan klarifikasi dan menjawab berbagai pertanyaan masyarakat.

Kelima, sebagai sarana informasi publik. Informasi yang penting dapat disampaikan dengan massif, cepat dan efektif melalui media sosial seperti perubahan jadwal dan lokasi acara, klarifikasi berita bohong atau hoaks, peringatan bencana dan informasi cuaca, memberikan pesan keamanan dan etika dalam pemilu, membantu mencegah potensi pelanggaran atau kecurangan.

Keenam, penyebaran Materi Sosialisasi. Media sosial kini banyak dimanfaatkan untuk menyebarkan materi sosialisasi yang sah dan relevan, membantu menciptakan pemilu yang inklusif, adil dan sehat.(*)