Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Medyanta SIK Siap Jalani Arahan Korlantas Polri


Bandar Lampung, Topikindonesia.id. Senin, 7 Agustus 2023.
Korlantas Polri resmi mengubah materi ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) C dari angka 8 menjadi huruf S. Desain sirkuit terbaru ini berlaku pada Senin tanggal 7 Agustus 2023.

Demikian disampaikan langsung Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Medyanta Sik kepada awak media saat di temui di kediamannya, Minggu (6/8/2023).

Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Medyanta Sik pun menjelaskan proses pembuatan SIM harus melalui dua tahapan yakni ujian teori dan praktik. Adapun persyaratan lainnya yang mesti dipenuhi ialah surat kesehatan jasmani dan psikologi.

“Persyaratan untuk pembuatan SIM itu ada 2, ada ujian teori dan praktek. Untuk administrasi ada persyaratan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) . Yang terakhir sementara kita godok aturannya persyaratannya sertifikasi sekolah mengemudi yang terakreditasi,” ujar Kombes Pol Mediyanta Sik.

Untuk Proses penerbitan baru golongan SIM A akan dikenakan biaya sebesar Rp 120 ribu dan Rp 100 ribu untuk SIM C. Semua pembayaran, kini dilakukan lewat bank.

“SIM A baru itu Rp 120 ribu, SIM C baru itu Rp 100 ribu. Itu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dibayar ke bank,

Selain itu, persyaratan memang harus ada lulus kesehatan dan psikologi, kesehatan dokter umum tidak ada hubungannya dengan kami.

“bayar Rp 100 ribu (PNBP SIM C) itu masuk ke kas negara karena semua sudah melalui bank,”ucap Kombes Pol Mediyanta Sik dan kami melarang keras pembuatan SIM melalui Calo atau pihak ketiga.

Lanjut dikatakan, Korlantas Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Tak ada lagi manuver berbentuk angka 8, tapi kini membentuk huruf S.

“Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S. Selain itu, lebar lintasan diubah menjadi lebih lebar,” ungkap Kombes Pol Mediyanta Sik

BACA JUGA:  Peringati Hari Pahlawan Tahun 2022, Wagub Chusnunia Serahkan Hibah Bantuan ke LVRI Lampung

“Ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” imbuhnya.

Kombes Pol Mediyanta Sik, juga mengatakan perubahan lintasan sirkuit ini mengakomodasi empat materi ujian praktik. Kini ujian dilakukan tanpa materi tes zig-zag atau slalom.di harapkan dengan sistem baru pembuatan SIM ini bisa mempermudah bagi masyarakat.

Penulis: YudiEditor: Dt